Pemda DIY Menaikkan HET Gas Elpiji 3 Kilogram Menjadi Rp18.000 per Tabung

Pemda DIY Menaikkan HET Gas Elpiji 3 Kilogram Menjadi Rp18.000 per Tabung

Pemda DIY menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung gas elpiji 3 kilogram menjadi Rp 18.000--iStockphoto

Hasil dari koordinasi ini adalah terbitnya Surat Keputusan Gubernur DIY yang menetapkan harga HET gas elpiji 3 kilogram di pangkalan sebesar Rp 18.000 per tabung.

“Dengan SK yang baru ini, harga gas elpiji 3 kilogram di pangkalan tidak boleh melebihi Rp 18.00. Kami harap harga ini dapat tetap stabil di lapangan,” tambah Syam.

BACA JUGA : Resmi, Upah Minimum Provinsi Yogyakarta Naik 6,5 Persen, Berikut Detailnya

BACA JUGA : Pasokan Air Lebih Baik, PDAM Gunungkidul Tambah 1.000 Jaringan Sambungan Rumah di Kawasan Selatan

Kenaikan harga ini juga disertai dengan upaya sosialisasi yang dilakukan kepada agen-agen gas elipiji. 

Syam menegaskan bahwa agen tidak diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kilogram dengan harga lebih dari HET yang telah ditetapkan. Jika ditemukan agen yang melanggar aturan ini, maka sanksi akan diberikan.

“Jika agen tidak mematuhi HET, akan ada sanksi dari Pertamina berupa pengurangan kuota. Misalnya, jika kuota gas di pangkalan tertentu awalnya 100 tabung, karena pelanggaran tersebut kuota bisa dikurangi. Kalau pelanggaran tersebut terus berulang, izinnya bisa dicabut,” ungkapnya.

Syam juga mengimbau kepada masyarakat agar membeli gas elpiji 3 kilogram hanya di agen resmi, bukan di pengecer.

BACA JUGA : Sah!! Pemda DIY Tetapkan UMP DIY 2025 Naik Rp2.264.080

BACA JUGA : Pemkot Jogja dan TPID Lakukan Pantauan, Stok Bahan Pokok Tergolong Aman Menjelang Nataru

Menurutnya, pengecer seringkali sulit untuk diawasi dan seringkali menjual dengan harga yang lebih tinggi.

“Di aturan memang masyarakat diminta untuk membeli gas elpiji di pangkalan resmi, karena pengawasan terhadap pengecer sangat sulit,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com