Resmi, Upah Minimum Provinsi Yogyakarta Naik 6,5 Persen, Berikut Detailnya

UMP Yogyakarta resmi naik 6,5 persen di tahun 2025 nanti-Foto by Jogjapolitan -
JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Daerah Yogyakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2025.
Kenaikan UMP tahun 2025, naik sebesar 6,5 % dibandingkan dengan tahun 2024.
Penetapan ini secara resmi diumumkan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono pada Rabu (11/12) di loby Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Beny mengatakan, penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di provinsi ini dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
BACA JUGA : Pemkab Brebes Raih Penghargaan Pembina Terbaik Program Pangan Olahan Siap Saji 2024 Dari Kemenkes
BACA JUGA : Satu Tersangka Dugaan Politik Uang Jadi Buron, Bawaslu Sleman Dukung Penuh Upaya yang Dilakukan Kepolisian
Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY
Penetapan UMP dan UMSP DIY 2025 ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY.
Dewan Pengupahan ini terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Keputusan ini dituangkan dalam dua Keputusan Gubernur DIY, yakni Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMSP Tahun 2025.
“Besaran UMP DIY Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95. Terdapat kenaikan sebesar 6,5 % atau sekitar Rp 138.183,34, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 2.125.897,61,” ungkap Beny.
Upah Minimum Sektoral Provinsi
Tahun 2025, DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
BACA JUGA : Pasokan Air Lebih Baik, PDAM Gunungkidul Tambah 1.000 Jaringan Sambungan Rumah di Kawasan Selatan
BACA JUGA : Penurunan Alokasi Anggaran DPUPKP Bantul Pada APBD 2025 Mencapai Rp32 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogjaprov.go.id