Polda DIY Tangkap Residivis Perdagangan Bayi Senilai Rp55 Juta
Dua tersangka residivis perdagangan anak (bayi) Senilai Rp55 Juta berhasil ditangkap Polda DIY, mereka berprofesi sebagai bidan di salah satu lokasi praktik dokter umum kota Yogyakarta. --anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan anak (bayi) secara ilegal. Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menjelaskan terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi yang masuk ke Dirreskrimum Polda DIY pada tanggal 4 Desember 2024 lalu.
“Kami sudah mengamankan, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka dengan inisial yang pertama adalah JE (44) dan DM (77). Keduanya warga Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta,” jelasnya saat di halaman Polda DIY, Kamis (12/12/2024).
Endriadi menyebutkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu mereka menerima dan merawat dari ibu atau orangtua yang menitipkan kepada kedua tersangka. Selanjutnya, anak tersebut diinformasikan kepada orang yang ingin mencari anak atau bayi terebut.
"Bahwa yang bersangkutan mencari atau menjual kepara orangtua yang ingin anak tersebut. TKP-nya di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika. Tersangka merupakan bidan," tambah Endriadi.
BACA JUGA : Polda DIY Ringkus Enam Influencer Judi Online , 8 Tersangka Kasus Kejahatan Dunia Maya
BACA JUGA : Mirip Boneka, Mayat Bayi Usia 7 Hari Ditemukan di Sungai Gajahwong Bantul
Berdasarkan informasi dan penyelidikan Polda DIY, Endriadi mengatakan adanya dugaan penjualan dan atau perdagangan anak bayi di wilayah Yogyakarta. Lalu, tim mereka melakukan penyelidikan pada hari Senin, 2 Desember 2024.
"Ada kesepakatan pembelian anak peremupan senilai Rp55 juta dan ada DP senilai Rp3 juta. Ini kami dapatkan dari nomor rekening tersangka,” lanjutnya.
Selanjutnya, terjadi penyelidikan pada hari Rabu, 12 Desember 2024, sekira pukul 13.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penjual anak tersebut di Demakan Baru, Tegalrejo, Yogyakarta.
Polisi juga menemukan seorang bayi perempuan dengan ciri-ciri panjangn 52 cm, berat 3,7 kg, dan berkisar umur 1,5 bulan dalam kondisi baik dan sehat.
BACA JUGA : Satpol PP Bantul Keluhkan Kendala Razia Miras, Salah Satunya Sistem Penjualannya Sembunyi-sembunyi
BACA JUGA : Mencuri di Desa Lebakgowah Tegal, Residivis Tertangkap Basah
Kemudian, bayi tersebut dan para tersangka dilakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum dan didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan sejak tahun 2010.
"Tersangka ini pernah menjadi residivis di tahun 2010 dan telah divonis selama 10 bulan di Lapas Wirogunan. Di tahun 2024 para tersangka telah melakukan beberapa kali penjualan anak di antaranya di bulan September menjual anak laki-laki di Bandung dan Desember ini menjual anak perempuan di Yogyakarta," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: