Mencuri di Desa Lebakgowah Tegal, Residivis Tertangkap Basah
BARANG BUKTI - Kapolsek Lebaksiu AKP Nurasid didampingi Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan SH MH menunjukkan barang bukti kejahatan dari tangan pelaku.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -
SLAWI, DISWAYJOGJA - Seorang residivis bernisial S berhasil tertangkap basah saat sedang mencuri speaker aktif di Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Selain mencuri spreaker aktif, sebelumnya residivis pernah mencuri dua sepeda motor di desa yang sama.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK, melalui Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan SH MH didampingi Kapolsek Lebakisu AKP Nurasid saat konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian di Polsek Lebaksiu, Sabtu, 1 Juni 2024.
BACA JUGA:Pencurian MCB Lampu PJU Marak, Pj Bupati Tegal Keheranan
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 23 Mei 2024, pukul 23.00 WIB, berlokasi di Desa Lebakgowah, Lebaksiu, saat seorang nenek korban, MAS, melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku di belakang rumahnya. Namun, saat pelaku diperiksa, korban tidak menemukan tanda-tanda apapun.
”Selanjutnya pada pukul 03.00 WIB, pelaku berinisial S, warga Lebakgowah Lebaksiu tertangkap basah mencuri speaker aktif, kemudian berhasil diteriaki dan ditangkap oleh warga,” ujar kata Henry.
Oleh warga sekitar, pelaku kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Lebaksiu untuk dilakukan penyidikan lanjutan. ”Dari hasil penyidikan, berhasil diungkap tindak kejahatan lain bahwa pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban, SJ, yang merupakan seorang warga Desa Lebakgowah,” jelasnya.
Dia menambahkan, korban, SJ, pernah melaporkan kehilangan 2 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Honda Beat pada 17 Mei 2024 di Polsek Lebaksiu dan mengalami kerugian sejumlah Rp13 juta. Pelaku kemudian menyembunyikannya di sebuah rumah kos beralamat di Adiwerna, Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Dua Residivis Gasak 12 Sepeda Motor, Resmob Polres Brebes Ciduk Pelaku di Bumiayu dan Banyumas
Kapolsek Lebaksiu AKP Nurasid, melalui Kanitreskrim Aiptu Agus HP menambahkan, motif ekonomi yang dialami pelaku tersebut menjadi dorongan kuat melakukan aksi pencurian secara berulang-ulang.
”Atas tindak kejahatannya, pelaku yang merupakan residivis tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: