Resmi, Upah Minimum Provinsi Yogyakarta Naik 6,5 Persen, Berikut Detailnya

Resmi, Upah Minimum Provinsi Yogyakarta Naik 6,5 Persen, Berikut Detailnya

UMP Yogyakarta resmi naik 6,5 persen di tahun 2025 nanti-Foto by Jogjapolitan -

UMSP ini ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang lebih tinggi atau membutuhkan spesialisasi tertentu. 

UMSP DIY ditetapkan untuk empat sektor, yaitu sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan, sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, sektor Informasi dan Komunikasi, dan sektor Konstruksi.

"Penetapan UMSP ini dilakukan melalui kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan DIY, berdasarkan kajian akademis yang mendalam," kata Beny.

Rincian UMSP DIY 2025

Rincian UMSP DIY 2025 ini berdasarkan sektor adalah sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan dengan skala besar sebesar Rp 2.311.913,65, skala menengah Rp 2.308.724,80, dan skala kecil Rp 2.306.598,91. Angka ini naik 8,75% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Pada sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi serta sektor Informasi dan Komunikasi, besaran upah untuk seluruh skala usaha adalah Rp 2.291.717.62, untuk seluruh skala usaha dengan kenaikan sebesar 7,80%. 

Sektor konstruksi, besaran upah untuk seluruh skala usaha Rp 2.285.339.93 atau kenaikan 7,50%.

Pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan, subsektornya ada hotel dan restoran.

Misalnya, untuk hotel dengan skala besar yang memiliki lebih dari 200 kamar, maka hotel tersebut akan mendapatkan proporsi tertinggi, yaitu 38,75%, atau setara dengan Rp 2.311.913,65.

Selanjutnya, ada gradasi bagi yang tidak masuk dalam skala besar, mereka tentu mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.

Pada Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, untuk seluruh skala usaha, kenaikan UMSP di sektor ini mencapai 8,35%. 

BACA JUGA : Tingkatkan Kunjungan dan Lama Tinggal Wisatawan, PHRI Bantul Dorong Pengembangan Destinasi Wisata Buatan

BACA JUGA : Jelang Nataru, Tim Operasi Gabungan Berhasil Tangkap Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Yogyakarta

Pada sektor Informasi dan Komunikasi, seluruh skala usaha mengalami kenaikan 7,8 %. Sedangkan untuk sektor Konstruksi, seluruh skala usaha mengalami kenaikan 7,5 %.

“Kenaikan ini berdasarkan aspirasi dari rekan-rekan yang menyampaikannya secara terbuka. Kami harus memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” papar Beny.

Adapun amar putusan MK tersebut yang pertama, bagi pekerja/buruh, perhitungan dan analisis KHL dilakukan oleh Dewan Pengupahan DIY, dengan menggunakan data KHL dari Kabupaten/Kota se-DIY, yang telah disusun oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-DIY. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogjaprov.go.id