Resmi, Upah Minimum Provinsi Yogyakarta Naik 6,5 Persen, Berikut Detailnya

Resmi, Upah Minimum Provinsi Yogyakarta Naik 6,5 Persen, Berikut Detailnya

UMP Yogyakarta resmi naik 6,5 persen di tahun 2025 nanti-Foto by Jogjapolitan -

Selanjutnya, berdasarkan keputusan ini akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Walikota kepada Gubernur DIY.

Proses Penetapan UMP dan UMSP DIY

Proses penetapan UMP dan UMSP DIY ini juga memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang bertujuan untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja/buruh. 

Penetapan ini juga memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. 

Analisis KHL dilakukan dengan menggunakan data KHL dari masing-masing Kabupaten/Kota di DIY.

"Setelah penetapan UMP dan UMSP Provinsi DIY, langkah berikutnya adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). 

Penetapan ini akan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota dan diharapkan dapat diumumkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024," tutup Beny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogjaprov.go.id