Pemulangan Terpidana Mary Jane, Kejati DIY Tunggu Petunjuk Pusat
Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam (tengah) masih menunggu petunjuk pemerintah pusat terkait pemulangan terpidana mati penyelendupuan narkoba Marry Jane --anam AK/diswayjogja.id
Mary Jane Veloso merupakan perempuan asal Filipina yang ditangkap di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 2010 lalu karena membawa 2,6 kilogram heroin.
Dia kemudian divonis hukuman mati pada Oktober 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, menggunakan Pasal 114 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah vonis dijatuhkan, berbagai upaya hukum dilakukan, mulai dari banding, kasasi, dan grasi. Namun, semua itu ditolak pengadilan Indonesia.
Bahkan, pada 25 Maret 2015, Mahkamah Agung memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum Mary Jane.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: