Korban Jual Beli Apartemen, 79 Gerobak Sapi Bakal Dipakai Kembali untuk Aksi Damai

Korban Jual Beli Apartemen, 79 Gerobak Sapi Bakal Dipakai Kembali untuk Aksi Damai

Aksi demonstrasi P3SRS Apartemen Malioboro City Regency dengan menggunakan gerobak sapi-jogjapolitan.harianjogja.com-

JOGJA, diswayjogja.id - Warga yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City Regency, kembali melancarkan desakan kepada pemerintah agar segera menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan apartemen mereka.

Dalam upaya ini, mereka berencana menggelar aksi kirab budaya dengan mengerahkan 79 gerobak sapi, simbol perjuangan mereka untuk memperoleh legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun (SRS) yang telah tertunda selama lebih dari sebelas tahun.

Koordinator P3SRS Malioboro City, Edi Hardiyanto menjelaskan bahwa kirab budaya ini merupakan bagian dari perjuangan untuk mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan SLF.

Menurutnya, syarat teknis untuk penerbitan SLF sudah sepenuhnya dipenuhi, sesuai dengan petunjuk dari Direktorat Bina Penataan Bangunan (BPB) Kementerian Pekerjaan Umum.

BACA JUGA : Ungkap Rasa Syukur Pengusaha, 10 Ribu Bakpia Dibagikan kepada Masyarakat

BACA JUGA : Jelang Libur Nataru, Pengusaha Sate Klatak Tambahkan Dua Kali Lipat Pasokan Daging Kambing

Surat resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga sudah dikeluarkan, tapi pihak pihak terkait terkesan mengabaikannya.

“Kami sudah bayar lunas unit apartemen, tapi hingga kini hak legalitas kami belum dipenuhi. Sudah banyak suarat yang kami kirimkan, tapi tidak ada tanggapan. Kami merasa ada yang aneh di sini. Mengapa SLF ini tidak kunjung dikeluarkan? Kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum,” ujar Edi, Sabtu (7/12/2024).

SLF adalah dokumen yang menunjukkan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Tanpa SLF, pemilik bangunan tidak dapat mengurus hak kepemilikan atau jual beli properti secara sah. Dalam hal ini, para penghuni Apartemen Malioboro City merasa hak-haknya terhambat, meskipun syarat teknis sudah terpenuhi.

BACA JUGA : Mirip Boneka, Mayat Bayi Usia 7 Hari Ditemukan di Sungai Gajahwong Bantul

BACA JUGA : Tak Ada Masalah, DKUKMPP Kabupaten Bantul Pastikan Stok Gas LPG 3 Aman dan Stabil

Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa masyarakat yang tergabung dalam P3SRS juga merasa kesal dengan sikap pemerintah yang terkesan tidak berani mengambil langkah tegas, meskipun surat dari Gubernur DIY juga telah dikeluarkan.

“Sudah delapan kali kami mengirim surat ke Gubernur DIY, tapi tidak ada tanggapan. Kami hanya masyarakat biasa yang sudah berjuang bertahun-tahun untuk hak kami,” kata Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com