Dinilai Tidak Netral dalam Pilkada 2024, Begini Kata Front Masyarakat Madani Terhadap Bawaslu Sleman

Dinilai Tidak Netral dalam Pilkada 2024, Begini Kata Front Masyarakat Madani Terhadap Bawaslu Sleman

Front Masyarakat Madani sebut Bawaslu Sleman tidak netral dalam gelaran Pilkada 2024-Foto by Kr Jogja-

“Seharusnya Bawaslu di Kabupaten Sleman ini benar-benar bisa menjaga ketertiban, kemudian bisa mengawasi jalannya proses Pilkada yang ada di Kabupaten Sleman. Tapi faktanya, dari beberapa kejadian yang ada, ternyata Bawaslu Kabupaten Sleman kinerjanya sangat-sangat kurang bagus dan tidak memenuhi harapan masyarakat, terutama masyarakat yang mengharapkan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Sleman ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Waljito dihubungi Pandangan Jogja, Rabu (20/11).

BACA JUGA : Guna Penyaluran BBM Tetap Optimal, Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup Segera Lakukan KSO

BACA JUGA : Diskominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan Jelang Penyelenggaraan Pilkada 2024

Bawaslu Sleman Tidak Tegas

Ia juga menganggap sikap Bawaslu tidak tegas dalam menangani dugaan pelanggaran pidana seperti intimidasi terhadap relawan pemasang baliho Kusuka di Bokoharjo dan dugaan pelanggaran oleh Lurah Sidoluhur.

“Bawaslu ini kan merupakan salah satu lembaga harapan warga masyarakat, terutama di Kabupaten Sleman. Artinya kalau itu merupakan pelanggaran berat, ya pelanggaran berat; pelanggaran ringan, ya pelanggaran ringan. Jangan tebang pilih, jangan pilih kasih dalam rangka upaya penegakan terkait dengan pelanggaran pemilu,” tegas Waljito.

Bawaslu Sebut Sudah Tangani Laporan Sesuai Prosedur

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, memberikan tanggapan terkait kritik yang dilayangkan oleh FMM. 

Dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan Pandangan Jogja, Kamis (21/11) siang, Arjuna menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai prosedur dan regulasi.

"Semua informasi yang disampaikan kepada kami sudah kami tindaklanjuti dengan prosedur yang ada. Penanganan pelanggaran harus memenuhi syarat formil dan materiil, serta pasal yang dilanggar harus jelas," kata Arjuna.

BACA JUGA : Realisasi Capai 93 Persen, Pemkot Yogyakarta Terus Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah

BACA JUGA : Mencoba Sego Empal Bu Warno, Kuliner Legendaris Jogja yang Sudah Berdiri Sejak 1970

Arjuna menjelaskan juga terkait dugaan politik uang dalam aktivitas sosial Sukamto. Bawaslu telah memprosesnya secara administrasi karena unsur pidananya tidak terbukti.

“Kalau pidananya nggak terbukti, administrasinya di jalan, it's oke, nggak masalah. Dari awal kami memang konsen untuk menangani politik uang. Ya masa iya, kasus di depan mata seperti bagi-bagi uang kami biarkan? Kan nggak juga seperti itu. Kami harap ini menjadi pembelajaran bagi tim paslon lain, jangan sesekali melakukan politik uang karena ini candu bagi demokrasi,” tegas Arjuna.

Ia menyebut pula laporan yang masuk terhadap paslon nomor urut 2 yang membagikan uang dalam acara selawatan dan melibatkan anak-anak. 

Laporan ini telah diteruskan kepada lembaga terkait, Komisi Perlindungan Anak Daerah.

“Kami proses informasi awalnya. Kemudian karena itu melibatkan anak-anak, kami teruskan penanganannya kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah. Jadi nggak ada yang kami biarkan,” ujar Arjuna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kumparan.com