Dugaan Pelanggaran Netralis, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN

Dugaan Pelanggaran Netralis, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul-antaranews.com-

JOGJA, diswayjogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menyatakan telah menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas seorang ASN dalam penyampaian aspirasi kepada salah satu calon Bupati Bantul yang terjadi di wilayah Sedayu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diharapkan, dengan penyampaian tersebut, maka akan tindak lanjut terkait dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait netralis ASN.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho mengungkapkan, penyampaian dugaan ketidaknetralan ASN ke BKN dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Hal itu didasarkan kepada laporan dari tim Hukum dan Advokasi pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta terkait dugaan ketidaknetralan ASN tersebut pada pekan lalu.

BACA JUGA : Dinas Kebudayaan Sleman Gelar Anugerah Kebudayaan Serta Launching Aplikasi SIWA

BACA JUGA : PakNas Desak Penyusunan Peraturan Pertembakauan yang Melibatkan Konsumen

“Terhadap dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Bantul menyimpulkan kuat dugaan terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Maka Bawaslu Bantul meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke BKN,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).

Sementara untuk laporan dari tim Hukum dan Advokasi pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta terkait dengan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), Rifqi mengungkapkan, Bawaslu Bantul telah melakukan kajian dan juga telah dilakukan pemanggilan terhadap pelapor, saksi maupun terlapor.

“Klarifikasi dilakukan secara marathon oleh timsentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Bantul, Polres Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul. Berdasarkan hasil pembahasan kedua tim sentra gakkumdu maka Bawaslu Bantul memutuskan menghentikan penanganan dugaan perusakan APK,” katanya.

Adapun alasan penghentian penanganan dugaan perusakan APK, sambung dia, didasarkan pada belum terpenuhinya unsur yang disangkakan terhadap dugaan perusakan APK salah satu paslon.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan untuk laporan adanya oknum dukuh di wilayah Imogiri yang ikut hadir dalam kampanye debat publik di TVRI, seperti yang dilaporkan oleh tim Hukum dan Advokasi pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Bawaslu Bantul telah melakukan kajian berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan.

BACA JUGA : Indeks Literasi Keuangan Belum Seimbang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM

BACA JUGA : Pemkab Siapkan Rp 52,7 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis, Defisit APBD Bantul Semakin Membengkak

“Selanjutnya mengingat peristiwa dugaan pelanggaran terjadi di luar wilayah Kabupaten Bantul maka proses penanganan pelanggarannya diambil alih oleh Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com