Dugaan Pelanggaran Netralis, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN

Dugaan Pelanggaran Netralis, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul-antaranews.com-

Didik menegaskan pihaknya telah menyampaikan surat permohonan pengambilalihan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu DIY pada tanggal 17 November 2024.

“Selanjutnya proses penanganan pelanggaran sepenuhnya dilakukan oleh Bawaslu DIY,” katanya.

Untuk laporan terkait adanya oknum perangkat desa di wilayah Dlingo yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu calon Bupati, Didik menyatakan, Bawaslu Bantul saat ini masih melakukan proses kajian dugaan pelanggaran.

“Sesuai dengan Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran maka Bawaslu Bantul diberikan waktu selama 3 hari untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiill,” jelasnya.

Dalam hal ada materi yang belum terpenuhi, ungkap Didik, nantinya pelapor diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan laporan.

BACA JUGA : Solusi Tepat Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkot Yogyakarta Akan Terapkan Sistem ASPD

BACA JUGA : Dukung Pembangunan Yogyakarta, Implementasi Satu Data Indonesia Akan Terus Diperhatikan

Apabila laporan terpenuhi syarat formal dan materiil maka bisa dilanjutkan dengan proses klarifikasi dugaan memanggil para pihak baik pelapor, saksi maupun terlapor.

“Bawaslu Bantul meminta kepada semua paslon dan tim kampanye untuk mematuhi aturan main berkaitan dengan kegiatan kampanye maupun masa tenang. Di masa tenang semua paslon dan tim kampanye wajib untuk menghentikan semua aktivitas kampanye,” harap Didik.

Bawaslu Bantul, kata Didik juga berharap masing-masing tim kampanye untuk menurunkan semua alat peraga kampanye sejak tanggal 24 November 2024.

“Seperti diketahui bersama masa tenang akan berlangsung sejak tanggal 24 sampai dengan 26 November 2024,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com