Bawaslu Kulon Progo Temukan Pelanggaran Pilkada 2024, Dari Mulai Perusakan APK hingga Kampanye Hitam
Bawaslu Kulon Progo temukan sejumlah pelanggaran Pilkada 2024-Foto by Antaranews.com-
Selanjutnya Rabu kemarin penertiban dilakukan di Kapanewon Galur, Sentolo, dan Nanggulan. Terakhir yaitu pada hari ini dilakukan penertiban di Kapanewon Girimulyo, Samigaluh, Kalibawang.
"Penertiban dilakukan oleh tim gabungan meliputi Bawaslu, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, dan Polres Kulon Progo," jelas Djoko.
APK yang ditertibkan selanjutnya diamankan di Eks Gedung Bioskop Wates. Tim paslon pun diperkenankan untuk mengambil kembali APK yang sudah ditertibkan tersebut.
Anggota KPU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah menjelaskan APK yang sudah ditertibkan boleh diambil tim paslon untuk dipasang kembali.
Namun pemasangannya harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, baik metode maupun lokasinya.
BACA JUGA : Tampilkan Karya dari Sosok Mitologi Terkenal, Pameran Amex 2024 di Jogja Berjalan Lancar
BACA JUGA : 5 Acara Seru di Museum Sonobudoyo Jogja Tahun Ini, dari Pameran AMEX hingga Pagelaran Wayang Kulit
"APK juga boleh diambil untuk didaur ulang setelah seluruh tahapan Pilkada usai dilaksanakan," ujar Aris.
Kebijakan ini mengambil pengalaman dari Pemilu 2024 di mana banyak APK yang terbuang.
Lewat cara ini, sampah dari APK bisa diminimalisasi karena bisa dimanfaatkan kembali dalam bentuk lainnya.
Temuan Pelanggaran Kampanye Hitam
Anggota Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo mengatakan salah satu temuan dugaan pelanggaran adalah adanya kampanye hitam alias black campaign.
"Kampanye hitam ini dibuat dalam bentuk video yang diunggah ke media sosial, dengan konten menyerang salah satu pasangan calon (paslon) secara negatif," jelas Djoko.
Bawaslu pun langsung berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Polres, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apalagi diketahui akun media sosial tersebut tidak terdaftar resmi digunakan untuk kampanye.
Komunikasi pun sudah dilakukan dengan paslon yang jadi sasaran. Menurut Djoko, paslon tersebut perlu membuat laporan resmi ke kepolisian agar video yang diunggah tersebut bisa ditindak dengan cara take down.
"Sebab kami juga tidak bisa langsung bertindak jika tidak ada laporan," ujarnya.
Perusakan Alat Peraga Kampanye
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogja.tribunnews.com