Bawaslu Diberi Kebebasan Layaknya KPK? Ini Pernyataan Pakar Hukum Tata Negara UGM
Pakar Hukum Tata Negara UGM, Yance Arizona--Foto by ANTARA News
BACA JUGA : Mencicipi Sate Ratu, Kuliner Legendaris Jogja yang Sudah Disambangi Turis dari 74 Negara
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu sejatinya dapat mendiskualifikasi pencalonan pasangan kepala daerah jika terbukti melakukan politik uang.
Namun, kendala dalam aspek pembuktian membuat sanksi semacam itu jarang dijatuhkan oleh Bawaslu.
"Itu yang perlu dibenahi. Kalau itu dilakukan, saya yakin efeknya, hasilnya akan berbeda dengan yang ada sekarang," kata dia.
Meski demikian, Yance mengakui bahwa penguatan kewenangan penindakan pidana pemilu bisa maksimal apabila tugas Bawaslu yang sangat padat seperti saat ini dapat dirampingkan.
"Memang Bawaslu sendiri sekarang lingkup kewenangannya sudah terlalu banyak. Dia melakukan edukasi pengawasan kepada publik, mengawasi penyelenggara, mengawasi peserta, mengawasi ASN juga. Dia juga yang melakukan penanganan sengketa, termasuk terlibat kalau ada pelanggaran etik," kata dia.
Sanksi Administrasi untuk Pelaku Politik Uang
Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan calon yang terbukti melakukan politik uang berdasarkan putusan Bawaslu provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Namun kendala dalam aspek pembuktian Bawaslu jarang menjatuhkan sanksi semacam itu.
“Itu yang perlu dibenahi. Kalau itu dilakukan, saya yakin efeknya, hasilnya akan berbeda dengan yang ada sekarang,” kata Yance.
BACA JUGA : Museum Ullen Sentalu Jogja, Penuh Sejarah Panjang Peradaban Mataram, Cek Disini
BACA JUGA : Bosan di Kampus Terus, Berikut 5 Spot Foto untuk Wisuda Terbaik yang Ada di Jogja
Meski demikian, Yance mengakui penguatan kewenangan penindakan pidana pemilu bisa maksimal apabila tugas Bawaslu yang sangat padat seperti saat ini dapat dirampingkan.
Dia menyebutkan sekarang lingkup kewenangan Bawaslu sudah terlalu banyak.
“Dia (Bawaslu) melakukan edukasi pengawasan kepada publik, mengawasi penyelenggara, mengawasi peserta, mengawasi ASN (aparatur sipil negara) juga. Dia juga yang melakukan penanganan sengketa, termasuk terlibat kalau ada pelanggaran etik,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogja.suara.com