Tercatat Setidaknya 24 Tempat Usaha di Kota Jogja Melakukan Jual Beli Miras Tanpa Izin

Tercatat Setidaknya 24 Tempat Usaha di Kota Jogja Melakukan Jual Beli Miras Tanpa Izin

24 Tempat Usaha di Kota Jogja Melakukan Jual Beli Miras Tanpa Izin--iStockphoto

diswayjogja.com - Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menuturkan hanya ada tiga kategori tempat yang boleh menjual minuman beralkohol atau miras.

Ketiga tempat tersebut adalah hotel bintang 3, resto bintang 3 dengan syarat harus dine in atau dikonsumsi di tempat, dan hypermarket dengan syarat maksimal kandungan alkohol 5%.

Octo menjelaskan, pihaknya telah mencatat setidaknya terdapat 24 unit usaha tanpa izin yang melakukan jual beli minuman beralkohol (mihol) atau miras.

Dia menyatakan upaya pemanggilan terhadap pemilik usaha sudah dilakukan. Satpol PP Kota Jogja juga sudah memberikan penjelasan kepada pemilik usaha terkait dengan izin jual beli mihol.

BACA JUGA : Satpol PP Bantul Keluhkan Kendala Razia Miras, Salah Satunya Sistem Penjualannya Sembunyi-sembunyi

BACA JUGA : ORI DIY Menyebut Minuman Beralkohol di Jogja Ternyata Belum Berizin, Hanya Memiliki NIB

“Beberapa menyampaikan agar diberikan waktu jika nanti akan dilakukan penutupan untuk memindahkan karyawannya ke tempat lain. Dan beberapa yang lain akan memenuhi perizinan dengan merubah bentuk usahanya, semisal dengan bentuk restoran dan dine in,” kata Octo, Kamis (30/10/2024).

Dia berharap Perda No.7/1953 yang mengatur tentang izin penjualan dan pemungutan pajak atas izin menjual minuman beralkohol (mihol) bisa diperbarui mengingat sudah tidak lagi relevan.

Sebagai contoh, pada aturan itu menyebutkan perizinan jual beli mihol bisa dilakukan kepada wali kota. Namun, kini segala bentuk perizinan dilakukan satu pintu melalui OSS.

“Kita berharap dengan perda yang diterbitkan ini bisa mengatur, membatasi miras di wilayah Kota Jogja,” ujar Octo.

Selama ini penjual minuman beralkohol (mihol) di Kota Jogja ternyata hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) saja, bukan izin usaha.

Pernyataan tersebut juga ditemukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY ketika mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Jogja pada hari Selasa (29/10/2024).

BACA JUGA : Jogja Siap Menjadi Pusat Fashion Dunia, Ini Buktinya

BACA JUGA : Harmonisnya Yogyakarta Ajak Mahasiswa Baru Kenali Program Jogja Menyapa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com