Sosiolog UGM Menilai Perlu Adanya Pembentukan Badan Khusus untuk Awasi Peredaran Miras di DIY

Sosiolog UGM Menilai Perlu Adanya Pembentukan Badan Khusus untuk Awasi Peredaran Miras di DIY

Sosiolog UGM menilai perlu adanya pembentukan badan khusus untuk mengawasi adanya peredaran miras di DIY--iStockphoto

Kalau hanya melihat sektor formal, regulasi tersebut sangat relevan, hanya saja penyebaran minuman keras secara informal justru yang juga perlu pengawasan khusus. Lagi-lagi butuh badan khusus untuk mengawasi peredaran minuman keras.

“Sudah bagus, walaupun penanganannya bisa dibilang terlambat. Sejauh ini belum ada badan khusus yang ditugaskan mengawasi jual-beli miras. Instruksi tersebut hanya mengatur sektor formal saja,” ujar dia.

Di Sleman sebagai tindak lanjut dari Ingub DIY No.5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemkab Sleman menerbitkan Instruksi Bupati Sleman No.097/2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan.

Inbup Sleman No.097/2024 tidak hanya ditujukan kepada Panewu, Lurah atau perangkat kalurahan, melainkan juga kepada organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk ikut serta dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman oplosan.

Aspek pengawasan ini sama dengan yang disinggung oleh Derajad meskipun bukan berbentuk badan khusus.

Hanya saja saat ini Pemkab Sleman tengah membentuk tim khusus. Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo menjelaskan saat ini Pemkab Sleman sedang menyusun tim untuk pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.

BACA JUGA : Pemkab Dan Polres Bantul Berkomitmen Untuk Berantas Miras Ilegal Dan Oplosan

BACA JUGA : Satpol PP Bantul Keluhkan Kendala Razia Miras, Salah Satunya Sistem Penjualannya Sembunyi-sembunyi

Nantinya tim ini terdiri dari elemen lintas sektor termasuk dari ke tingkat kalurahan. Keberdaan tim ini yakni untuk mengefektifkan keterlibatan semua pihak dalam mengimplementasikan Inbup Sleman No.097/2024 dan SE Bupati Sleman No.0681/2024.

Pemkab Sleman sebelumnya juga telah menerbitkan SE Bupati Sleman No.0681/2024 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Lurah dan masyarakat Kabupaten Sleman supaya bersama-sama terlibat dalam pengendalian pengawasan terhadap minum beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.

“Tim ini dibentuk agar pelaksanaan pengendalian minuman beralkohol itu lebih efektif dan itu mulai berlaku minggu depan,” kata Kusno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com