Tidak Ada Aturan Terkait Penjualan Miras Via Online, Revisi Perda Meras di Bantul Mulai Menguat
Revisi Perda Meras di Bantul Mulai Menguat Tidak Adanya Aturan Terkait Penjualan Miras Secara Online--iStockphoto
diswayjogja.com - Wacana melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) dan Pelarangan Minuman Oplosan mulai menguat.
Pasalnya, dalam Perda miras yang ditetapkan di Bantul oleh Bupati Bantul saat itu Suharsono pada tanggal 26 Juli 2019 tidak ada aturan terkait pengawasan Mihol yang dijual secara online di masyarakat.
“Ya, perlu adanya perubahan Perda yang baru. Sekalian untuk mengantisipasi yang kekinian [penjualan miras melalui online dan COD] tadi,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bantul, Fenty Yusdayati, Rabu (30/10/2024).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD Bantul, Jumakir. Politisi dari Fraksi Persatuan Umat dan Nasional (FPUN) DPRD Bantul ini melihat perlu adanya perubahan Perda Kabupaten Bantul No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) dan pelarangan minuman oplosan.
BACA JUGA : Satpol PP Bantul Keluhkan Kendala Razia Miras, Salah Satunya Sistem Penjualannya Sembunyi-sembunyi
BACA JUGA : ORI DIY Menyebut Minuman Beralkohol di Jogja Ternyata Belum Berizin, Hanya Memiliki NIB
“Karena perda kita itu kan juga sudah lama. Dan, jika perlu dilakukan evaluasi, harus dievaluasi. Karena [keberadaan penjualan miras secara online dan COD] menjadi persoalan kita bersama,” kata Jumakir.
Sementara itu dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi DPRD Bantul di Gedung DPRD Bantul, Rabu (30/10/2024), siang, terhadap Raperda APBD 2025, sejumlah fraksi menyoroti terkait dengan maraknya peredaran miras.
Fraksi PKB dan PKS meminta benar-benar melaksanakan pengawasan terhadap peredaran miras di wilayahnya kepada Pemkab Bantul.
“Kami minta Perda yang telah ada dijalankan dan ditegakkan secara optimal,” kata Yasmuri, juru bicara fraksi PKB.
Isi Perda
Dalam Perda Kabupaten Bantul No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) dan pelarangan minuman oplosan, ada sejumlah aturan yang terkait dengan peredaran Minuman Beralkohol.
Sesuai dengan pasal 23, Miras dilarang diedarkan di pemukiman masyarakat; minimarket; gelanggang remaja; kaki lima; terminal; stasiun; kios kecil; warung; tempat karaoke; kafe; toko; penginapan remaja; pasar tradisional; tempat keramaian.
BACA JUGA : Sampah Dan Miras Masuk Dalam Materi Debat Paslon Peserta Pilkada 2024 Di Bantul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com