KPU Bantul Mencatat Ada Ratusan Pemilih Mengajukan Pindah Memilih di Pilkada Bantul 2024

Ratusan pemilih mengajukan pindah memilih di Pilkada Bantul 2024--iStockphoto
BACA JUGA : Rampung Tepat Waktu, Perbaikan Ruas Jalan Godean di Yogyakarta Hadir dengan Wajah Baru
“Nanti mekanismenya seperti pemilu kemarin, jam 11.00-13.00 WIB, petugas KPPS mengantar surat suara yang ada di TPS terdekat ke Polres atau Rumah Sakit [RS],” katanya.
Sementara menurut Arya, pada Pilkada 2024, KPU Bantul tidak akan membentuk TPS lokasi khusus di kawasan pendidikan seperti pada Pemilu 2024.
Menurutnya, lantaran Pilkada merupakan pemilihan umum yang ditingkat wilayah, maka dia tidak ada TPS lokasi khusus yang kawasan pendidikan yang didirikan pada Pilkada 2024.
Lebih lanjut, dia menyampaikan jumlah pemilih yang merupakan mahasiswa dan siswa pesantren di Bantul mencapai ribuan, maka dia mengimbau agar para pemilih tersebut bisa kembali ke daerah asalnya untuk memberikan hak pilihnya.
“Himbauan dari kami, disarankan [pelajar] untuk pulang [ke daerah asal] karena Pilkada,” katanya.
Sementara menurut Arya, bagi pemilih yang bertugas sebagai penyelenggara pemilu atau pengawas pemilu, maka mereka dapat mengajukan pindah memilih.
Hal ini lantaran menurut Arya, beberapa petugas pemungutan suara atau pengawas ditempatkan di luar TPS asal.
Hal ini juga lantaran sempat terjadi kekurangan jumlah pendaftar KPPS dan PTPS pada Pilkada 2024, sehingga beberapa petugas didapat dari hasil penunjukan.
BACA JUGA : Bahas Rancangan APBD Yogyakarta untuk Tahun 2025, Ini Kata Sri Sultan Hamengkubuwono X
BACA JUGA : Pemkot Minta Semua Pihak Ikut Berperan Dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Perempuan
Anggota KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan mengatakan pindah memilih pada Pilkada 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan KPU No.7/2024.
Menurutnya, lantaran di DIY tidak ada pemilihan gubernur, maka pindah memilih hanya dilakukan dalam satu kabupaten/kota.
“Pindah [hanya dilakukan] memilih antar desa dan antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota,” katanya.
Menurutnya, pemilih dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti pendukung yang menjadi alasan pindah memilih untuk mengajukan pindah memilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com