Pemkot Jogja Libatkan Tokoh dan Organisasi Masyarakat untuk Ketertiban Pilkada 2024

Pemkot Jogja Libatkan Tokoh dan Organisasi Masyarakat untuk Ketertiban Pilkada 2024

Pemkot Jogja Libatkan Tokoh dan Organisasi Masyarakat untuk Ketertiban Pilkada 2024--iStockphoto

Adanya regulasi membatasi kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran terkait politik uang.

Dalam UU No. 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan uang, materi lain, atau janji untuk mempengaruhi pemilih, baik untuk memilih maupun tidak memilih dapat dikenakan sanksi pidana.

“Implementasi di lapangan sering kali menemui kendala. Bawaslu memiliki ruang gerak terbatas dalam melakukan penindakan jika tidak ada bukti yang cukup kuat, seperti saksi atau alat bukti yang meyakinkan,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat penindakan terhadap politik uang membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk melaporkan, sehingga proses pemilu dapat berlangsung dengan jujur dan adil.

Masyarakat bisa melaporkan kejanggalan atau kecurangan kepada Bawaslu Kota Jogja dan atau Panwaslucam di 14 kemantren.

BACA JUGA : Kelompok Jaga Warga Jadi Garda Terdepan Dalam Menjaga Ketertiban dan Keamanan Pilkada 2024

BACA JUGA : Sambut Pilkada 2024, KPU Kota Yogyakarta Targetkan Pemilih Tembus Hingga 80 Persen

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Fatoni Siradja, mengatakan kampanye Pilkada 2024 di Kota Jogja menurutnya masih berjalan dengan aman dan damai.

Ia mengamati bahwa sampai saat ini proses kampanye di Kota Jogja masih berada dalam koridor yang sesuai dan tidak menonjolkan identitas politik tertentu.

Pihaknya berharap suasana kondusif tersebut bisa terus terjaga sampai Pilkada terlaksana yakni pada tanggal 27 November 2024.

“Kami berharap masyarakat tetap menjaga ketenangan dan kedamaian selama proses demokrasi ini berlangsung. Kondisi adem ayem ini menjadi tanggung jawab bersama agar Yogyakarta bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelenggarakan Pilkada yang aman dan tertib,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com