ORI DIY Menyebut Minuman Beralkohol di Jogja Ternyata Belum Berizin, Hanya Memiliki NIB

ORI DIY Menyebut Minuman Beralkohol di Jogja Ternyata Belum Berizin, Hanya Memiliki NIB

ORI DIY Menyebut Minuman Beralkohol di Jogja Ternyata Belum Berizin, Hanya Memiliki NIB--iStockphoto

diswayjogja.com - Penjual minuman beralkohol (mihol) di Kota Jogja selama ini ternyata bukan izin usaha, tetapi hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Fakta itu diketahui oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY saat mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Jogja, Selasa (29/10/2024).

Kedatangan mereka ke DPMPTSP dan Satpol PP Kota Jogja memiliki tujuan untuk meminta sejumlah data yang terkait dengan persoalan peredaran minuman beralkohol di Kota Jogja.

Asisten Pemeriksaan ORI DIY Muhson mengatakan ini merupakan langkah ORI DIY dalam menanggapi isu peredaran mihol di Kota Jogja belakangan ini.

BACA JUGA : Gubernur Berikan Penghargaan Siddhakarya 2024 Dari Inovasi Produktivitas

BACA JUGA : Generasi Muda Aset Berharga Untuk Bangun Masa Depan

Setelah mendatangi DPMPTSP, Mushon mengaku telah mendapatkan beberapa data dan keterangan. Salah satunya yakni berkaitan dengan izin peredaran minuman beralkohol (mihol).

Muhson menyampaikan, sejauh ini penjual mihol di toko-toko tidak punya izin. Penjual mihol hanya memiliki NIB.

“NIB yang selama ini di-share itu bukan izin. Itu hanya salah satu alat untuk mendapatkan izin. Hanya nomor identitas, semacam itu,” ujar Muhson saat ditemui di Balai Kota Jogja, Selasa (29/10/2024).

Dia menuturkan seharusnya seusai NIB terbit, pemilik usaha masih haru mengurus izin untuk memperjualbelikan mihol melalui online single submission (OSS).

Namun, yang terjadi di lapangan yaitu pemilik usaha hanya berhenti pada mengurus NIB saja tanpa melanjutkan untuk mengurus izin peredaran minuman beralkohol.

“Ini memang belum menyampaikan kelengkapan dokumennya. Kalaupun menyampaikan dokumennya, kemungkinan akan tertolak karena kalau di Pergub-nya yang boleh hanya resto dan hotel bintang 3,” tuturnya.

BACA JUGA : Akses Layanan Keuangan Diperkuat Lewat SiBakul Financetopia

BACA JUGA : Ruang Melamun Bisa Dijadikan Rekomendasi Toko Buku Lawas di Kota Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com