ORI DIY Menyebut Minuman Beralkohol di Jogja Ternyata Belum Berizin, Hanya Memiliki NIB
ORI DIY Menyebut Minuman Beralkohol di Jogja Ternyata Belum Berizin, Hanya Memiliki NIB--iStockphoto
Pihaknya saat ini masih akan terus mengumpulkan berbagai data yang memang diperlukan. Kemudian baru akan dilakukan pembahasan dan pertimbangan terkait dengan langkah ke depan yang akan diambil oleh ORI DIY.
Muhson berharap segera ada solusi terkait dengan peredaran minuman beralkohol (mihol) di Kota Jogja.
“Kemudahan untuk mendapatkan miras ini menyebabkan permasalahan sosial. Karena tanpa batasan umur, tanpa batasan apapun bisa beli dengan mudah. Ini jadi isu yang ramai,” ucap dia.
Secara terpisah, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat juga menjelaskan hanya ada tiga kategori tempat yang boleh menjual minuman beralkohol.
Ketiga tempat tersebut adalah hotel bintang 3, resto bintang 3 dengan syarat harus dine in atau dikonsumsi di tempat, dan hypermarket dengan syarat maksimal kandungan alkohol 5%.
Octo menambahkan, pihaknya mencatat setidaknya terdapat 24 unit usaha tanpa izin yang melakukan jual beli mihol. Telah dilakukan upaya pemanggilan terhadap pemilik usaha.
Satpol PP Kota Jogja juga sudah memberikan penjelasan kepada pemilik usaha terkait dengan izin jual beli mihol.
BACA JUGA : Kelurahan Cokrodiningratan Jogja Terus Memperkuat Keterpaduan Antara Posyandu dengan BKB
BACA JUGA : SV UGM Berkontribusi Melalui Inovasi Wujudkan Indonesia Emas Saat Rayakan 15 Tahun
“Beberapa menyampaikan agar diberikan waktu jika nanti akan dilakukan penutupan untuk memindahkan karyawannya ke tempat lain. Dan beberapa yang lain akan memenuhi perizinan dengan merubah bentuk usahanya, semisal dengan bentuk restoran dan dine in,” jelas Octo.
Dia berharap Perda No. 7/1953 yang mengatur tentang izin penjualan dan pemungutan pajak atas izin menjual mihol bisa untuk diperbaharui, mengingat sudah tidak relevan lagi.
Contohnya, pada aturan itu mengatakan perizinan jual beli mihol bisa dilakukan kepada wali kota. Namun, kini segala bentuk perizinan tengah dilakukan satu pintu melalui OSS.
“Kita berharap dengan perda yang diterbitkan ini bisa mengatur, membatasi miras di wilayah Kota Jogja.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com