Pemkab dan Polres Bantul Berkomitmen Dalam Memberantas Miras Ilegal dan Oplosan

Pemkab dan Polres Bantul Berkomitmen Dalam Memberantas Miras Ilegal dan Oplosan

Pemerintah Kabupaten Bantul dan Polres Bantul Berkomitmen Memberantas Miras Ilegal dan Oplosan yang ada di wilayahnya--iStockphoto

BACA JUGA : Ratusan Tenaga Kerja di Sleman Kena PHK Hingga Oktober 2024, Simak Faktor Penyebabnya

Hansa saja, seiring dengan masifnya penertiban, ungkap Jati maka para penjualan miras ilegal tersebut melakukan sejumlah langkah agar langkah mereka dalam mengedarkan miras tetap bisa berjalan.

Sementara untuk kesediaan penjual miras legal sesuai dengan ketentuan, Jati, menyebut kemungkinan besar belum ada.

“Yang sulit ini kan sekarang banyak yang jual via online dan Cod-an. Nah ini kami perlu informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran miras ilegal,” paparnya.

Sementara Waka Polres Bantul, Kompol Ika Shanti Prihandini menuturkan, pemusnahan miras yang digelar pihaknya kali ini adalah hasil perasi cipta kondisi melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan selama 1 bulan terkahir dengan sasaran minuman keras.

“Karena minuman keras kerap menjadi akar kejahatan dan dapat mempengaruhi dan memicu orang melakukan kejahatan,” katanya.

Pada acara tersebut total miras yang disita dan dimusnahkan adalah sebanyak 1.564 botol. Jumlah tersebut dengan rincian 398 botol miras berbagai merk dan jenis serta 1.166 botol miras oplosan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Bantul,” lanjutnya.

BACA JUGA : Warga Diminta Waspada, Musim Pancaroba Sebabkan Penyakit ISPA

BACA JUGA : Lomba Burung Berkicau Piala Wali Kota Yogyakarta ke 11, Jadi Ajang Apresiasi Dan Pelestarian

Beliau memastikan, Polres Bantul tidak akan henti-hentinya menggelar operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras.

Pasalnya, selama ini minuman keras atau miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya berbagai tidak kriminalitas di Kabupaten Bantul.

“Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polres Bantul, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Bantul selalu kondusif,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Polres Bantul mengimbau peran serta dari masyarakat dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Apabila mengetahui adanya jual beli miras di lingkungannya, dapat melaporkannya ke polisi terdekat,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com