100 Personel Satpol PP dan Aparat Gabungan Disiapkan Pemkot Kota Tertibkan APK Jelang Pilkada 2024

100 Personel Satpol PP dan Aparat Gabungan Disiapkan Pemkot Kota Tertibkan APK Jelang Pilkada 2024

Personel Satpol PP dan Aparat Gabungan untuk Penertiban APK-https://warta.jogjakota.go.id-

diswayjogja.com - Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyiapkan sekitar sebanyak 100 personel Satpol PP dan juga aparat gabungan yang dikerahkan guna melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye Pilkada yang nantinya ternyata melanggar aturan.

Dalam dilakukannya penertiban APK Pilkada, Satpol PP di Kota Yogyakarta akan menunggu koordinasi dari KPU Kota Yogyakarta yang berdasarkan dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu di Kota Yogyakarta.

"Dalam rangka pelaksaaan penertiban APK, kami telah menyiapkan kepada aparat gabungan dalam jumlah kurang lebih sekitar seratus personel," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta yakni Dodi Kurnianto, pada Selasa (15/10/2024).

Ia telah menyampaikan bahwa ada 100 aparat gabungan yang akan dikerahkan untuk penertiban APK itu yang terdiri dari Satpol PP pada tingkat mako dan juga tingkat kemantren, Satuan Perlindungan Masyarakat -Satlinmas, dan Polresta serta TNI.

BACA JUGA : Menarik Dikunjungi, Berikut 3 Museum Dalam Kampus Perguruan Tinggi Yogyakarta

BACA JUGA : 13 Program Beasiswa Untuk S1-S2 Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Simak Disini

Untuk personel KPU dan juga personel Bawaslu juga ikut turun sesuai dengan kewenangannya masing - masing.

Di samping itu personel, Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan pertemuan bersama Bawaslu Kota Yogyakarta terkait tentang penegakan aturan APK dan juga mekanisme penertibannya.

"Bila ternyata nanti terjadi sebuah pelanggaran mengenai APK, maka Bawaslu akan segera memberi rekomendasi kepada KPU sesuai pada tingkatannya. Setelah itu, lalu KPU berkoordinasi dengan Satpol PP guna melaksanakan penertiban. Jadi akan tetap menunggu rekomendasi dari Bawaslu terlebih dahulu," terangnya.

Sampai pekan ketiga pada masa kampanye Pilkada Kota Yogyakarta, Dodi mengaku bahwa ia belum menerima surat rekomendasi ataupun koordinasi dari KPU Kota Yogyakarta guna pelaksanaan penertiban APK yang telah melanggar.

Pihaknya masih melakukan koordinasi teknis bersama KPU Kota Yogyakarta mengenai gudang untuk menyimpan APK yang sudah ditertibkan.

BACA JUGA : Biaya Masuk SMA Insan Mulia Boarding School Yogyakarta

BACA JUGA : Daftar Perguruan Tinggi Negeri Di Yogyakarta

"Hingga pada saat ini belum juga menerima rekomendasi terkait penertiban APK. Satpol PP melakukan sosialisasi terkait mekanisme penertiban APK dan juga melaksanakan perencanaan operasi penertiban APK apabila memang sudah terdapat hasil rekomendasi tersebut," tambah Dodi.

Dalam pelaksaaan penertiban APK Pilkada Kota Yogyakarta, Satpol PP Kota Yogyakarta mengacu perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 yang berisi tentang APK dan bahan kampanye pemilu serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Selain itu Perwal nomor 65 Tahun 2024 berisi tentang perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023.

Dodi menegaskan bahwa fasilitasi penertiban APK khususnya mengacu di pasal 10 Perwal 75 tahun 2023.

Fasilitasi penertiban ini dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan dukungan kepada instansi yang berwenang dalam melaksanakan penertiban APK dan juga bahan kampanye.

Dukungan tersebut diantaranya yaitu berupa sarana prasarana dan juga personel.

BACA JUGA : Biaya Mendaftar Di Olifant School Yogyakarta, Mulai Dari Rp1 Jutaan

BACA JUGA : Update Harga Pangan Terbaru Pasar Prawirotaman Yogyakarta

Dengan terpisah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa berkata bahwa tidak seluruh kewenangan APK ada di Bawaslu.

Alur penertiban apabila ada unsur pelanggaran Bawaslu maka akan memberi saran perbaikan kepada pasangan calon dalam waktu 3 hari.

Apabila tidak segera ditindaklanjuti maka akan menjadi temuan untuk direkomendasikan penertiban ke KPU lewat Panitia Pemilihan Kecamatan - PPK.Bawaslu Kota Yogyakarta mencatat data jumlah pelanggaran APK yang sudah direkomendasikan guna ditertibkan kisaran 518 yang tersebar di berbagai wilayah.

"APK tersebut melanggar pasal mengenai larangan di Perwal nomor 65 tahun 2024 dan juga Keputusan dari KPU Kota Yogyakarta No. 201 tahun 2024. Ini baru kami susun rekomendasinya. Tanggal 16 - besok/Oktober kami akan memberi rekomendasi kepada PPK," tandas Jantan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://www.beritajogja.com