Dinas Porapar Kabupaten Tegal Siapkan Lelang Investor Kolam Renang Bangun Tirta

Dinas Porapar Kabupaten Tegal Siapkan Lelang Investor Kolam Renang Bangun Tirta

BERTAHAP - Kepala Dinas Porapar menjelaskan tahapan lelang investor kolam renang Bangun Tirta.-HERMAS PURWADI/RATEG-

SLAWI, DISWAYJOGJA  - Upaya panjang untuk menentukan investor yang akan mengelola Kolam Renang  Bangun Tirta di kawasan GOR Trisanja kini menemui babak baru. Dinas Porapar Kabupaten Tegal saat ini sedang mempersiapkan lelang setelah sebelumnya  tim aprrasial melakukan penghitungan bagi hasil beban tetap penggunaan lahan dan bagi hasil pengelolaan.

Kepala Dinas Porapar Kabupaten Tegal Ahmad Uwes Qoroni menyatakan, menghadapi persiapan lelang ini,  pihaknya berburu kelengkapan lelang di pengelolaan barang dan jasa.

”Aturannya jelas beda, karena ini menyangkut lelang investor, dimana pemegang uang ada di pihak ketiga," ujarnya. 

BACA JUGA:5 Destinasi Wisata Terbaru 2024 Kolam Renang Terbaik di Bali, Pemandangannya Spektakuler Bikin Speechless

Uwes menyatakan, pola KSP  atau kerja sama pengelolaan itu nantinya akan mengatur bagi hasil beban tetap dan bagi hasil  pengelolaan. Untuk bagi hasil beban tetap dalam, hal ini penggunaan lahan telah dihitung matang oleh tim apraasial dari Semarang.

Dalam Kerjasama pengelolaan ini nantinya jangka waktunya 25 hingga 30 tahun. Menurut dia, im aprrasial telah menghitung kekayaan miodal barang daerah dan modal yang berasal dari investor.

”Di sinilah diperlukan penghitungan yang cukup detail terkait bagi hasil dengan investor," ungkapnya.

Nantinya, pengembang atau investor  punya waktu yang sangat cukup untuk melakukan perbaikan Kolam Renang Bangun Tirta. Namun, memang persyaratan lebih rumit dengan pola KSP ini untuk menyusun rancangan tahapan.

Tahapan yang harus dilalui, pertama adanya usulan dari penyedia yang mau berinvestasi dan harus ada pembanding dalam ajuan pengelola barang. Serta dilakukan verifikasi aset terkait legal formalnya.

BACA JUGA:Ajukan Sengketa Pilkada, Balon Bupati Tegal Mu’min Datangi Kantor Bawaslu

"Verifikasi ini kita lihat dari proposal yang ada serta adanya penghitungan bagi hasil yang rumusannya ada di BPKAD,"tegasnya.

Difungsikannya Kolam Renang Bangun Tirta seiring dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Tegal terhadap sarana olahraga renang berstandar nasional yang cukup tinggi. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: