Ajukan Sengketa Pilkada, Balon Bupati Tegal Mu’min Datangi Kantor Bawaslu

Ajukan Sengketa Pilkada, Balon Bupati Tegal Mu’min Datangi Kantor Bawaslu

AJUKAN SENGKETA - Balon Bupati Tegal Perorangan H. Muhammad Mu'min bersama timnya saat mengajukan sengketa pilkada di Bawaslu Kabupaten Tegal-YERI NOVELI/RATEG-

SLAWI, DISWAYJOGJA - Bakal calon (Balon) Bupati Tegal H Muhammad Mu'min bersama timnya mendatangi kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Rabu, 31 Juli 2024 sore. Balon Bupati Tegal perseorangan ini, datang ke Bawaslu untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Tegal terkait Keputusan KPU.

”Kita datang ke sini untuk menindaklanjuti hasil Pleno KPU. Kita keberatan dengan hasil pleno itu,” kata H. Muhammad Mu'min, didampingi timnya.

Dia membeberkan, hasil verifikasi administrasi (vermin) dukungan untuk dirinya sebagai Balon Bupati Tegal perseorangan yang berpasangan dengan Bima Eka Sakti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Tegal. TMS disampaikan pada Sabtu, 29 Juli 2024.

BACA JUGA:DPT Pilkada Kabupaten Tegal Berpotensi Meningkat, TPS Dimungkinkan Bertambah

”Kalau hasil vermin (dari KPU) kemarin memang sudah ada. Pengumuman TMS. Tapi kita menyanggah (hasil vermin itu),” kata Mu'min.

Menurut dia, hasil vermin dari KPU Kabupaten Tegal dinilai ada perbedaan dengan data yang dimilikinya. Data dari KPU, ada pendukung ganda yang jumlahnya mencapai 17 ribu. amun setelah timnya mengecek data itu, ternyata salah. Meski ada pendukung ganda, tapi jumlahnya hanya sekitar 2.000.

Dengan demikian, mestinya balon Bupati perseorangan ini memenuhi syarat (MS). Bahkan, jumlah pendukungnya melebihi dari 81.000 orang.

”Karena itulah, kita datang ke Bawaslu untuk menyanggah hasil vermin KPU. Karena beda data dengan kami,” cetusnya.

Dia menyatakan, bahwa tanggal 31 Juli 2024 ini merupakan hari terakhir untuk proses sanggah. Hari selanjutnya akan dilakukan kroscek data oleh Bawaslu. ”Harapan kami, penyelenggara Pemilu ini bekerja dengan baik dan valid,” ucapnya.

Dia menambahkan, banyak temuan yang membuat dirinya dirugikan dalam Keputusan pleno KPU soal hasil vermin. Beberapa masalah dan alasan keberatan sudah disampaikan melalui surat Permohonan Penyelesaian Pemilihaan Bupati dan Wakil Bupati terkait Keputusan KPU Kabupaten Tegal.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi mengatakan bahwa aduan dari balon Bupati Tegal perseorangan bersama timnya ini tentang permohonan sengketa atas dasar hasil vermin dukungan yang ditetapkan oleh KPU.

Dimana, hasil vermin dukungan terhadap balon bupati perseorangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan jumlah minimal 80.760. ”Kalau hasil vermin dari KPU, ada kekurangan data sekitar 2 ribu lebih dukungan,” kata Harpendi kepada sejumlah wartawan.

Dengan adanya aduan tersebut, pihaknya bakal melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan dan pleno paling lama satu hari setelah penyerahan berkas permohonan.

Kamis, 1 Agustus, lanjut Harpendi, pihak Bawaslu akan melakukan pleno verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materiil. Jika berkas belum lengkap, petugas dari Bawaslu akan memberitahukan ke pemohon paling lama 1 hari sejak rapat pleno, yakni Jumat, 2 Agustus 2024.

”Pemohon dapat menyampaikan perbaikan permohonan paling lama 3 hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh pemohon, yakni Senin-Rabu,” jelasnya.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Tegal Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD, PKB Tertinggi dan PAN Terendah

Sementara saat disinggung apakah ada validasi data, kata Harpendi, itu dapat dilakukan dari hasil kesepakatan antara KPU dengan balon perorangan. ”Kami tidak berani menyimpulkan, kami hanya mediator. Prinsipnya, kita meluruskan saja ketika tidak sesuai dengan aturan,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: