Mudik, Buronan Pengedar Ganja Ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Brebes

Mudik, Buronan Pengedar Ganja Ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Brebes

MENANGKAP - Polisi menangkap buronan pengedar ganja di rumahnya di Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba. -DOK-

BREBES, DISWAYJOGJA - Seorang buronan pengedar ganja bernama Panji Erin Syaputra, 27, warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, akhirnya ditangkap polisi, Rabu, 31 Juli 2024. Panji Erin Syaputra ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Brebes sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menjadi buronan sejak April lalu.

Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi. Pelaku yang diketahui sebagai pengedar narkoba jenis ganja ini sempat kabur saat digerebek polisi pada bulan April lalu.

BACA JUGA:6 Pelaku Pemerasan 'Ngaku' Petugas Bea Cukai Ditangkap, Otak Aksi Masih Buron

Saat ditangkap di dalam kamar rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi pun langsung memborgol tangan pelaku dan langsung membawanya ke Mapolres Brebes.

Di depan penyidik, pelaku mengakui bahwa selama ini dirinya kabur ke Jakarta dan bekerja sebagai pelayan pecel lele di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan mengatakan, pelaku merupakan pengedar ganja di wilayah Pantura Brebes. Pelaku mengaku bahwa barang haram didapat dari seorang bandar di Jakarta.

”Pelaku merupakan DPO, karena pada bulan April lalu, saat akan ditangkap melarikan diri. Kami memburu dan berhasil menangkap setelah adanya informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya,” kata Heru.

BACA JUGA:Warga Bumiayu Brebes Beli Bibit Ganja Via Online, Ditanam di Atas Genteng

Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah berbisnis narkoba jenis ganja ini sejak setahun lalu. Hingga Rabu siang ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.

”Barang bukti kami amankan tembakau sintentis seberat 1,2 gram. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 KUHP dan terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: