Seorang Pedagang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tegal, Simpan Paket Sabu Dibungkus Plastik Klip Bening

Seorang Pedagang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tegal, Simpan Paket Sabu Dibungkus Plastik Klip Bening

JALANI PENYIDIKAN - Tersangka pemilik sabu didampingi pengacara menjalani penyidikan Satresnarkoba Polres Tegal.-HERMAS PURWADI/RATEG-

SLAWI, DISWAYJOGJA - Berakhir sudah petualangan yang dilakukan MS, 42, warga Desa Kambangan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini tak berkutik saat digerebek Satresnarkoba Polres Tegal terkait kepemilikan sabu.

Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada SH SIK MM Msi, melalui Kasatresnarkoba AKP Bambang Waluyo SH, didampingi Kasihumas Ipda Henry Ade Birawan SH MH menjelaskan, penggerebekan rumah pengguna sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Masyarakat Pesisir dan Nelayan Brebes Deklarasi Anti Narkoba

Unit Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Langkah proaktif ini menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba,ujarnya, Jumat, 19 Juli 2024.

Saat penangkapan, Tim Satresnarkoba Polres Tegal menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening seberat 0,67 gram. Selain itu, ditemukan pula satu buah bong (alat penghisap sabu) yang telah dipasangi dua buah sedotan plastik putih lengkap dengan pipet kaca, serta satu buah korek api gas berwarna jingga,” ungkapnya.

Terpisah, Kaurbinops Satresnarkoba Ipda Ahmad Joni SH menambahkan, atas perbuatan yang dilakukan MS, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Narkoba Jadi Musuh dan Wajib Diperangi Bersama, Jadi Komitmen 6 Tokoh Lintas Agama

Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,ungkapnya.

Pihaknya berpesan kepada masyarakat bahwa penyalahgunaan narkoba sangat merugikan banyak pihak. Mulai dari diri sendiri yang bisa kehilangan masa depan, relasi keluarga, teman-teman, bahkan bisa kehilangan nyawa. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan ke Polres atau Polsek terdekat, atau melalui WhatsApp Kapolres Tegal di Nomor 0812-3075-6445,tegasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: