Tingkatkan Saldo, Pengajuan KPR Maybank 2024 Bebas Bunga
Tingkatkan Saldo, Pengajuan KPR Maybank 2024 Bebas Bunga--
DISWAY JOGJA – Merupakan kredit konsumsi untuk pembelian property dengan bunga sangat ringan. KPR Maybank 2024 bisa digunakan sebagai pembelian rumah, apartemen, ruko, tanah kavling.
Limit kredit yang diberikan KPR Maybank 2024 mulai dari 250 juta sampai 7.5 milyar. Dengan maksimal angsuran selama 20 tahun, ada bunga fixed, danjuga bunga floating efektif annuitas.
BACA JUGA : Beli Rumah Tanpa Repot, KPR CIMB Niaga 2024 Lebih Mudah
Dengan keuntungan yang didapat pada KPR Maybank 2024, memudahkan calon debitur dalam cicilan. Selain itu, dalam pelunasan bisa jauh lebih cepat dengan persetujuan di awal pinjaman.
Dilansir dari halaman resmi Maybank, pengajuan KPR Maybank 2024 berlaku untuk semua profesi. Dengan fitur dan keuntungan yang didapat bikin kehidupan jauh lebih mudah.
Persyaratan umum KPR Maybank 2024
Merupakan warga Negara Indonesia asli yang sudah mempunyai penghasilan rutin per bulan. Dengan lokasi tempat tinggal atau tempat kerja berada di wilayah kantor cabang Maybank.
Syarat dan ketentuan karyawan
Minimal usia calon debitur 21 tahun, dan terakhir angsuran pada usia 55 tahun. Bagi pegawai atau karyawan minimal sudah bekerja selama 2 tahun. Dibuktikan dengan surat keterangan kerja asli dari perusahaan.
Selain itu bisa siapkan fotokopi KTP elektronik pribadi dan pasangan, serta fotokopi kartu keluarga. Dilengkapi dengan bukti surat nikah, akta cerai, atau bukti surat kematian.
BACA JUGA : Limit Rp10 Milyar, Sangat Mudah Punya Rumah Dengan KPR BSI Griya 2024
Melampirkan fotokopi slip gaji, fotokopi NPWP, dan menyerahkan surat pemesanan rumah baru atau sertifikat bangunan. Setelah dirasa lengkap bisa mengajukan lewat aplikasi permohonan Maybank.
Syarat dan ketentuan wiraswasta
Khusus pengusaha, minimal usia pengajuan 21 tahun dengan batas maksimal angsuran pada 65 tahun. Selain itu, umur usaha yang didaftarkan minimal sudah berjalan baik selama 3 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: