KPU Brebes Terima Pengunduran Diri Dua Caleg PDI Perjuangan Dengan Perolehan Suara Terbanyak

KPU Brebes Terima Pengunduran Diri Dua Caleg PDI Perjuangan Dengan Perolehan Suara Terbanyak

BERKAS - Komisioner KPU Brebes menerima berkas pengunduran diri dua caleg PDIP Brebes yang diserahkan, Senin (25/3/2024) di Kantor KPU Brebes.-Syamsul Falaq/ RATEG-

BREBES, DISWAY JOGJA - Dua Calon Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Brebes, mengajukan surat pengunduran diri ke Komisi Pemilihan Umum.

Padahal, dua caleg tersebut sukses meraih perolehan suara terbanyak dari pemilu legislatif 2024. Bahkan, berkas surat pengunduran diri dua caleg dari parpol berlogo banteng itu diterima langsung Komisioner KPU Brebes, Senin (25/3).

Surat pengunduran diri dua caleg tersebut, diserahkan langsung Ketua DPC PDIP Brebes Indra Kusuma didampingi Sekretaris DPC PDIP M Taufik. Dokumen pengunduran diri, diterima dua Komisioner KPU Brebes Wahadi dan M Muarofah di Kantor KPU setempat.

Surat pengunduran diri tersebut, dari pengurus DPC PDIP Perjuangan tentang surat pengunduran diri dari dua caleg dapil I dan Dapil 3, per tanggal, Senin 25 Maret 2024.

BACA JUGA : KPU Brebes Serahkan Santunan Kematian Penyelenggara Pemilu, Ahli Waris Terima Rp 46 Juta

Komisioner KPU Brebes Divisi Teknis Penyelenggaraan Wahadi mengaku, sudah menerima secara resmi pengunduran diri dua caleg PDIP yang diserahkan langsung Ketua DPC PDIP Brebes. Bahkan, dua caleg tersebut berasal dari dua Dapil yakni Dapil 1 dan 3.

"Surat tanda terima itu, ditandatangani langsung Ketua DPC PDIP Bapak Indra Kusuma dan kami selaku perwakilan Komisioner KPU Kabupaten Brebes," jelas Wahadi usai menerima berkas surat pengunduran diri dua caleg tersebut.

Terkait penetapan jumlah kursi dan caleg, lanjut Wahadi, pihaknya masih menunggu dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang berjalan terkait PHPU Pilpres.

Sehingga, sambil menunggu surat resmi dari KPU RI tentang penetapan jumlah kursi dan penetapan caleg DPRD Brebes. Sebab, ketentuan mekanismenya mengacu PKPU Nomor 6.

BACA JUGA : KPU Brebes Bakar 21.916 Lembar Kertas Surat Suara Kelebihan dan Rusak

"Sebelum ada keputusan resmi dari KPU RI, kami juga akan rapat pleno terbuka bersama Bawaslu dan peserta pemilu semua kita undang," jelasnya.

Sementara itu, Sekertaris DPC PDIP M Taufik menambahkan, penyerahan dokumen surat pengunduran diri dua caleg DPRD telah diserahkan dan diterima oleh KPU Brebes. 

"Hari ini sudah kita serahkan dokumen surat pengunduran diri dua caleg DPRD dapil 1 dan dapil 3 ke KPU Brebes," pungkasnya.

Untuk diketahui, dua caleg PDIP yang mengundurkan diri tersebut yakni Kingking Trahing Kusuma dari Dapil 1 dan Sukirso caleg dari Dapil 3. Keduanya, sukses meraih suara terbanyak di dapilnya dan berpeluang lolos ke DPRD Kabupaten Brebes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: