Disperintransnaker Kabupaten Tegal Fasilitasi Sertifikat TKDN Industri Kecil

Disperintransnaker Kabupaten Tegal Fasilitasi Sertifikat TKDN Industri Kecil

SIMBOLIS - Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal membuka kegiatan Fasilitasi Sertifikat TKDN Industri.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA – Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal mengadakan fasilitasi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk industri kecil. Hal itu dilakukan berkolaborasi bersama PT Sucofindo, Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin Kementerian Perindustrian serta Program Studi Teknik Industri Universitas Pancasakti Tegal.

Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro berharap agar upaya memberikan  kontribusi yang nyata bagi kemajuan industri dapat terlihat hasilnya. Di tengah berbagai tantangan globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, industri kecil perlu terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produknya agar mampu bersaing secara global.

BACA JUGA:Dekranasda DKI Jakarta Belajar Pengelolaan Batik dan Industri Kreatif DIY

Salah satu dukungan pemerintah yaitu, memberlakukan Kebijakan  Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P4DN), ujarnya, Selasa (28/5).

Selaras dengan hal itu, Dinas Perintransnaker menyelenggarakan Fasilitasi Sertifikat TKDN IK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik Kementerian Perindustrian Tahun 2024.

Kegiatan pendampingan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri Kabupaten Tegal melalui sertifikasi TKDN IK.

Sehingga para pelaku industri kecil bisa berpartisipasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ujungnya pada pengoptimalan penggunaan produk lokal serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkapnya.

Sejak 2023 hingga saat ini, terdapat 13 industri kecil yang produknya sudah memiliki sertifikat TKDN IK. Berdasarkan  amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Untuk Industri Kecil, maka pemerintah menggratiskan dan mempermudah proses sertifikasi TKDN bagi industri kecil.

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Gelar Diseminasi Penyusunan Database Industri

Dalam perhitungan TKDN IK ini, ada 4 aspek yang dinilai, yaitu bahan baku dan bahan penolong, tenaga kerja langsung, biaya overhead dan biaya pengembangan. Dengan demikian, apabila semua aspek lolos kualifikasi, maka diperoleh nilai TKDN IK 40 persen. Pengajuan TKDN IK dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

”Karena itu, pelaku industri kecil diwajibkan untuk memiliki akun SIINas terlebih dahulu,ungkapnya.

Pihakya berharap, seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Mempelajari setiap materi dengan seksama, aktif berdiskusi, dan mencari solusi bersama atas berbagai tantangan yang dihadapi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: