Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal Sidak SPBE dan Agen Gas Elpiji 3 Kg
SIDAK - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Tegal melakukan inspeksi mendadak ke SPBE PT Arwana Jaya Sentosa, Selasa, 28 Mei 2024.-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -
TEGAL, DISWAYJOGJA - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Kota Tegal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Arwana Jaya Sentosa yang berada di Jalan Mataram, dan agen gas elpiji 3 kilogram (kg) yaitu PT Mandiri Setia Tama dan PT Baruna Abdi di Kota Tegal, Selasa, 28 Mei 2024.
Sidak ke SPBE PT Arwana Jaya Sentosa dan agen gas elpiji 3 kg PT Mandiri Setia Tama dan PT Baruna Abdi dipimpin langsung Kepala Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal M Rudy Herstyawan bersama Analis Perdagangan Ahli Muda Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal Retno Hapsari, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Tegal Charis, serta Tim Pengawas Kemetrologian.
BACA JUGA:Program Sembako Bersubsidi Dilaunching, Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal Libatkan 21 UKM
Setibanya di SPBE PT Arwana Jaya Sentosa, rombongan Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal ditemui langsung Manager PT Arwana Jaya Sentosa Meydi Wotulo. Sementara di agen gas elpiji 3 kg PT Mandiri Setia Tama yang berlokasi di Kelurahan Kaligangsa dan dan PT Baruna Abdi di Kelurahan Kraton ditemui pengelola masing-masing.
Kepala Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal M Rudy Herstyawan mengatakan, selain sebagai program rutin tahunan, sidak ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut hasil temuan Kementerian Perdagangan pada saat melakukan pemeriksaan di sejumlah SPBE di Jakarta, Tangerang, dan sebagian di Bandung. Salah satunya di SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Disebutkan, Kementerian Perdagangan menemukan pengurangan isi gas elpiji 3 kg itu rata-rata 200 sampai 700 gram per tabung. Karena itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang memimpin sidak tersebut mengimbau partisipasi seluruh masyarakat, termasuk Pemerintah Daerah, untuk melakukan pengawasan terhadap SPBE di masing-masing wilayah administrasinya.
Sidak yang dilakukan Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal ke SPBE PT Arwana Jaya Sentosa ini disebut yang pertama dilakukan Pemerintah Daerah di Jawa Tengah pasca temuan Kementerian Pedagangan tersebut. Gerak cepat Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal adalah bentuk pelayanan Pemerintah Kota Tegal dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.
BACA JUGA:Khitanan Massal, Dinsos Kabupaten Tegal Serahkan Bantuan Sembako hingga Sandang
Dalam sidak di SPBE PT Arwana Jaya Sentosa, Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal mengambil 25 sampel tabung untuk dilakukan pengujian oleh Tim Pengawas Kemetrologian UPTD Metrologi Legal Kota Tegal yang berada di bawah naungan Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal. Satu per satu tabung gas elpiji 3 kg ditimbang untuk mengetahui berat tabung kosong.
Kemudian setelah dilakukan pengisian, tabung ditimbang kembali untuk mengetahui berat bersihnya. Dengan metode sampling, dari 25 tabung yang dijadikan sampel penimbangan oleh Tim Pengawas Kemetrologian, semua tabung memenuhi ketentuan. Yakni secara rata-rata berat tabung kosong adalah 5,01 kg. Sedangkan rata-rata berat tabung isi sebesar 8,05 kg, artinya rata-rata isi bersih gas elpiji adalah 3,04 kg.
Begitu pula di agen gas elpiji 3 kg yaitu PT Mandiri Setia Tama dan PT Baruna Abdi di Kota Tegal, hasil penimbangan sesuai ketentuan. “Dari 25 tabung yang diambil sampel, secara keseluruhan sesuai ketentuan. Begitu juga di agen, hasil penimbangan sesuai ketentuan,” kata Rudy.
Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal memberikan apresiasi kepada SPBE PT Arwana Jaya Sentosa yang telah bertanggungjawab dengan mengisi gas elpiji 3 kg sesuai dengan ketentuan.
“Sehingga, di Kota Tegal tidak ada pengurangan isi gas elpiji 3 kg. Jadi masyarakat atau konsumen tidak perlu cemas terhadap adanya temuan di Jakarta,” ungkap Rudy.
Pada kesempatan ini, Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal sekaligus menyampaikan sejak Januari 2024 pelayanan tera ulang di UPTD Metrologi Legal Kota Tegal tidak dikenakan biaya retribusi. Karena itu, sekaligus mengingatkan perusahaan yang disidak untuk melakukan tera ulang alat ukur yang menjadi wajib tera sesuai amanat Undang-Undang.
BACA JUGA:Wujudkan Kenyamanan, Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal Sterilisasi Area Masuk Pasar Pagi Blok A
Dimana, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, semua alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan dalam transaksi perdagangan harus ditera dan tera ulang. Bagi pemilik atau pemakai alat ukur, takar dan timbang yang belum menera alatnya, agar segera menerakan di UPTD Metrologi Legal.
Akurasi alat ukur, takar, timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan diperlukan agar masing-masing pihak memperoleh perlindungan yang setara. Pedagang dilindungi dari kerugian karena memberikan barang yang melebihi jumlah yang disepakati, sedangkan konsumen dilindungi dari kerugian karena menerima jumlah barang yang lebih rendah dari yang dibayarkannya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: