Khitanan Massal, Dinsos Kabupaten Tegal Serahkan Bantuan Sembako hingga Sandang
SIMBOLIS - Kabid Linjamsos Dinas Sosial membagikan paket sembako hingga sandang kepada PPKS.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -
SLAWI, DISWAYJOGJA - Di tengah perhelatan bakti sosial khitanan massal dalam rangkaian HUT ke-423 Kabupaten Tegal, Dinas Sosial (Dinsos) membagi bantuan sosial yang dipusatkan di Pendapa Amangkurat, Selasa, 28 Mei 2024 lalu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan, melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Makmur menyatakan, sasaran penerima bantuan adalah anak telantar, disabilitas telantar, hingga lansia telantar. Untuk bantuan terbagi menjadi 3 jenis, yakni bantuan beras, paket sembako dan sandang atau pakaian layak pakai.
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Gembleng Kemampuan SDM Perlindungan Sosial Tagana
Untuk bantuan paket beras sebanyak 40 paket, masing-masing paket berisikan 10 kilogram diberikan kepada 20 penyandang disabilitas terlantar dan 20 anak terlantar.
”Sementara untuk paket sembako berjumlah 90 paket kita bagikan 30 paket untuk disabilitas terlantar. 30 paket untuk lansia terlantar, dan 30 paket untuk anak terlantar,” jelasnya.
Untuk sandang ada 75 paket yang juga dibagikan kepada 25 anak telantar, 25 lansia telantar, serta 25 penyandang disabilitas telantar. Anggaran yang bersumber dari APBD II tersebut, untuk beras sebesar Rp7.200.000. Sembako sebesar Rp18.000.000 dan untuk sandang senilai Rp11.250.000.
Untuk kesekian kalinya, tahun ini Dinas Sosial Kabupaten Tegal kembali memberikan bantuan permakanan dan sandang. Kepada 155 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
”Mereka terdiri dari PPKS penyandang disabilitas, lanjut usia dan anak terlantar,” ungkapnya.
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Verifikasi Calon Penerima BLT DBHCHT
Menurut dia, permakanan dan sandang menjadi salah satu indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) kabupaten/kota. Dengan demikian, pemberian bantuan paket permakanan dan sandang ini sebagai wujud pelayanan Pemerintah Kabupaten Tegal dalam melakukan pelayanan standar minimum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: