Lahan Bekas Tambang di Gunung Kidul Jadi TPS Tak Berizin, Kepala DLH Sleman; Bukan dari Wilayahnya

Lahan Bekas Tambang di Gunung Kidul Jadi TPS Tak Berizin, Kepala DLH Sleman; Bukan dari Wilayahnya

MENUMPUK – Sampahmenumpuk di lahan bekas tambang pasir di daerah Gunung Kidul.-DOK.-

SLEMAN, DISWAYJOGJA –Tumpukan sampah terlihat di lahan bekas tambang pasir di Kalurahan Giring, Paliyan, Gunung Kidul. Kegiatan pembuangan sampah dibawa dengan menggunakan jasa pengangkut seperti truk sampah. Hal itu diduga dampak dari penutupan TPA Piyungan beberapa waktu lalu.

Adanya tumpukan sampah yang dibawa menggunakan jasa pengangkut seperti truk sampah di wilayahnya dibenarkan Lurah Giring Joko Tirto Wibowo. Bahkan tindakan tersebut sudah berlangsung selama sepekan terakhir.

BACA JUGA:Penerapan Perda Nomor 6 Berdampak, Sampah Rumah Tangga Penuhi Sejumlah Pasar di Kulon Progo

Pihaknya selaku perangkat desa mengaku tidak mengetahui pemilik lahan menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembuangan sampah yang tidak memiliki izin. Bahkan sampah-sampah itu disebut berasal dari Kota Jogja dan kabupaten Sleman.

”Pengakuan pemilik lahan kepada kami untuk menutup lahan bekas galian tambang pasir itu atau upaya reklamasi,” beber Joko.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman membantah tindakan pembuangan sampah ke wilayah Kabupaten Gunungkidul dilakukan oleh pihaknya. Instansi tersebut menilai kalau kegiatan itu kemungkinan besar dilakukan oleh penyedia jasa swasta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman Epiphana Kristyani mengaku akan melakukan penyelidikan terhadap pemilik jasa pengangkut sampah swasta yang memiliki rekomendasi dari pihaknya. Dengan demikian, dapat ditemukan pelaku pembuangan sampah dari Kabupaten Sleman ke wilayah Gunungkidul.

Epiphana membantah bahwa tindakan buang sampah ke wilayah Bumi Handayani dilakukan oleh UPTD Pelayanan Persampahan milik Pemkab Sleman. Sebab, pihaknya sudah meminta keterangan dari seluruh driver dan tidak ada satupun yang mengaku membuang sampah ke wilayah Gunung Kidul.

“Namun kondisi di Sleman yang melayani persampahan tidak hanya UPTD, ada jasa angkut sampah swasta dan ada pula yang tidak terdaftar,” terang Epiphana, Selasa, 7 Mei.

Karena itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap jasa pengangkut sampah di Kabupaten Sleman. Selain itu, memberi kewenangan ke Pemkab Gunung Kidul apabila ingin memberikan sanksi.

BACA JUGA:Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul Berkomitmen Kelola Sampah Mandiri

Epiphana memastikan, kalau pihaknya sudah menyiapkan sanksi kepada penyedia jasa pengangkutan sampah swasta yang membuang sampah ke Gunung Kidul. Bentuk sanksinya dapat berupa pencabutan izin usaha jasa pengangkutan sampah.

“Sanksinya bisa berupa pembinaan sampai dicabut rekomendasinya (jasa pengangkutan sampah), intinya kalau terbukti akan kami berikan sanksi,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: