Pendirian Beach Club Jadi Polemik, Sri Sultan Sebut Tidak Mungkin Bangun di Kawasan Karts Gunung Kidul

Pendirian Beach Club Jadi Polemik, Sri Sultan Sebut Tidak Mungkin Bangun di Kawasan Karts Gunung Kidul

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan keterangan terkait pendiran beach club di Jogja-DOK.-

DISWAYJOGJA - Pembangunan beach club di kawasan Pantai Krakal, Ngestirejo, Tanjungsari, Gunung Kidul mendapatkan reaksi keras dari banyak kalangan. Artis Raffi Ahmad, salah satu investor memutuskan mundur dari proyek tersebut.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, tidak ada komunikasi sebelumnya dari pemerintah setempat, terkait dengan pembangunan beach club tersebut. Sebab, berada di kawasan Gunung Kidul. Selain itu, izin dan kewenangan itu menjadi tanggung jawab Bupati Gunung Kidul. Namun, menurut Sri Sultan, perlu dikaji lebih jauh pembangunan tersebut, apakah berada di kawasan karst yang dilindungi atau tidak, juga wajib mempertimbangkan berbagai aspek lainnya.

BACA JUGA:Perbaikan Tujuh Ruas Jalan di DIY Dimulai dari Sleman Hingga Gunung Kidul

“Kalau pembangunan di Karst Geologi Gunung Kidul yang dilindungi tidak mungkin dan hal-hal seperti itu, mestinya harus dilakukan kajian. Kalau diizinkan bangun di karst yang dilindungi, itu jelas salah,” kata Sri Sultan, di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, kemarin.

Sri Sultan menjelaskan, tidak tahu menahu atas izin pembangunan tersebut. Namun, dia sendiri belum mendapatkan laporan dari Pemkab Gunung Kidul terkait rencana pembangunan tersebut.

Sri Sultan menegaskan, di kawasan karst merupakan cagar budaya. Tidak boleh ada bangunan. Aturan tersebut tidak bisa ditawar, sesuai dengan Permen No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

Kawasan bentang alam karst merupakan kawasan lindung geologis sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst itu sendiri.

”Mestinya kan tidak boleh kawasan itu untuk ada bangunan,” tegas Sri Sultan.

BACA JUGA:Rekomendasi Wisata Terbaru 2024 Beach Club Jogja, Healing Aestetik di Segara By Inessya Gunungkidul Cek Disini

Senada dengan Sri Sultan, Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, rencana investasi harus dilihat secara detail peruntukan dan rencana tata ruang wilayahnya. Terpenting, wajib mempertimbangkan aspek lingkungan dan manfaatnya bagi masyarakat. Dampak terhadap lingkungan tidak boleh diabaikan.

”Keputusan tentang investasi daerah disebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten setempat. Namun perlu diketahui investasi harus menjunjung banyak hal. Karena itu, desain pariwisata di DIY kan pariwisata yang berbudaya. Saya tidak melihat atas tidak jadinya investasi, tetapi memang Yogya harus dilihat sampai ke arah sana," kata Beny, di Kompleks Kepatihan.

Meski belum ada komunikasi dengan calon investor maupun Pemkab Gunung Kidul, tetapi Beny menegaskan, investor pemberian izin kepada investor harus jeli. Perlu dipastikan pula, segala sesuatunya harus sesuai AMDAL. Proses AMDAL inilah yang wajib diikuti dan tidak boleh diabaikan.

"Pemda DIY terbuka dengan kucuran dana swasta untuk mendukung pengembangan dan akselerasi ekonomi wilayah. Namun harus disesuaikan dengan karakteristik dan aturan di DIY. Tidak mungkin pergerakan ekonomi tanpa didukung investasi, namun investasinya harus yang memang sesuai dengan kebutuhan DIY," ungkap Beny.

BACA JUGA:Sri Sultan Terima Penghargaan Kamtibmas Atas Inisiatif Jaga Warga dan Omah Jaga

Deputi Direktur Walhi Yogyakarta Dimas R Perdana menyatakan, sudah ada pernyataan dari Raffi Ahmad yang mundur pada proyek tersebut. Namun rencana pembangunan tersebut adalah konsorsium dan banyak pihak yang terlibat, jadi bukan hanya sang artis.

”Raffi mundur, tapi belum tentu pembangunannya batal. Karena itu, harus dicermati soal pembangunannya, harusnya proyek yang dibatalkan dan kami akan kawal bersama jaringan lain," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: