Penerapan Perda Nomor 6 Berdampak, Sampah Rumah Tangga Penuhi Sejumlah Pasar di Kulon Progo

Penerapan Perda Nomor 6 Berdampak, Sampah Rumah Tangga Penuhi Sejumlah Pasar di Kulon Progo

Hampir seluruh pasar yang dikelola pemkab, banyak timbunan sampah yang bukan dari pasar-DOK.-

DISWAYJOGJA – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang retribusi sampah membuat dampak banyak masyarakat memilih buang sampah di area yang tak dikenai tarif retribusi. Salah satu yang terdampak yakni pasar. Dimana masyarakat rela membuang sampah ke pasar saat dini hari.

”Hampir seluruh pasar yang dikelola pemkab, banyak timbunan sampah yang bukan dari pasar,” kata Kepala Bidang Sarana Perdagangan Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kulon Progo Agus Suryanto, Kamis, 18 April.

BACA JUGA:Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul Berkomitmen Kelola Sampah Mandiri

Fenomena tersebut bukan barang baru. Dimana sebelum diterapkannya retribusi banyak masyarakat yang ikut membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada di setiap pasar. Namun, setelah adanya retribusi terdapat lonjakan timbunan sampah di TPS.

Sekitar 2 Per 3 timbunan sampah yang ditemukan di TPS merupakan hasil buangan dari masyarakat. Menurut Agus, banyak masyarakat dari kapanewon lain membuang sampah saat malam hari di pasar dengan menggunakan mobil truk. Hal ini terjadi di beberapa tempat, seperti Pasar Wates dan Pasar Kenteng Nanggulan.

”Retribusi sampah di pasar biasanya berkisar Rp 500 hingga Rp 1.000 per hari setiap pedagang,” kata Agus.

Menurut dia, masyarakat yang membuang sampah secara ilegal di TPS akan membebani biaya retribusi yang dibayarkan. Tercatat pada 2023, pihak disdagin membayar uang persampahan berkisar Rp 187 juta. Apabila timbunan sampah semakin banyak, besar kemungkinan akan membengkak dalam pembiayaan retribusi.

Kendati dimungkinkan akan membengkak, pihaknya tak bisa berbuat banyak. Hal itu terjadi karena petugas untuk menjaga TPS selama 24 jam masih kurang. Selain it, pihaknya tidak bisa melarang masyarakat yang akan membuang di TPS karena wilayah operasional Disdagin yang terbatas pada pengelolaan pasar.

BACA JUGA:Keberadaan TPST Tamanmartani Dorong Bupati Sleman Optimalkan Pengelolaan Sampah

Agus berharap, masyarakat lebih memperhatikan terkait aturan retribusi ini. Dia beranggapan, masyarakat sebenarnya tak keberatan apabila membayar retribusi. Namun perlu ada wadah penarikan retribusi yang legal.

Sementara itu, Kepala UPT Persampahan, Air Limbah dan Pertamanan (PALP) Budi Purwanta menyebut, masyarakat lebih memilih membuang sampah di tempat yang tak dikenai retribusi. Produksi sampah pasar tak sebanyak yang diperkirakan aktivitas pasar. Pihaknya dapat membedakan antara sampah produksi pasar ataupun produksi rumah tangga. ”Kebanyakan sampah di TPS Pasar, justru sampah rumah tangga,” kata Budi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: