Konflik Tanah di Batang Nyaris Bentrok, 2 Perusahaan Saling Klaim Kepemilikan Lahan
BERI PENJELASAN – Sugirman, perwakilan dari PT PPI Surakarta menjelaskan terkait lahan yang masih sengketa.-DOK.-
BATANG, DISWAYJOGJA – Konflik kepemilikan tanah seluas 19,6 hektare di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, nyaris berujung bentrokan antara dua perusahaan. Dimana dua perusahaan itu mengklaim hak atas lahan tersebut.
Peristiwa tersebut bermula saat PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta, yang tercatat sebagai pemilik awal, berencana memasang pagar dan papan peringatan di lokasi. Namun, perusahaan lainnya, yakni PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang, yang juga mengklaim sebagai pemilik telah membawa peralatan untuk pembangunan pabrik. PT PPI merasa keberatan dengan aktivitas PT TSI.
Adu mulut pun terjadi dan nyaris bentrok antar kubu PT PPI Surakarta dan PT TSI Semarang. Beruntung ada personel Polres Batang yangs udah siaga sejak pagi mencegah bentrokan tersebut. Kemudian melakukan mediasi. Suasana mediasi sempat memanas lantaran terpancing emosi lalu dan hampir kembali terjadi bentrok.
”Untuk menghormati proses peradilan, semua aktivitas dihentikan dan objek sengketa harus dalam status quo,” kata Kapolsek Tulis AKP Agung Susanto, setelah melakukan mediasi, Sabtu, 4 Mei.
AKP Agung menuturkan, hasil mediasi tersebut akan ada pertemuan lanjutan dari kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing di Polres Batang. Kedua kubu juga diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak ada lagi kegiatan.
Sementara itu, Sugirman, perwakilan PT PPI Surakarta menuturkan bahwa di lahan tersebut tidak akan ada aktivitas sampai ada keputusan hukum yang final.
“Insyaallah kami akan agendakan lagi Senin, secepatnya menghadirkan kedua belah pihak dari PT PPI maupun dari PT TSI, termasuk kalau bisa saudara Somad yang dari BAP polisi sudah ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Sugirman.yang mengaku sudah diberi kuasa oleh seorang pengusaha dari Surakarta, Hartono menjelaskan, sengketa lahan tersebut berawal adanya laporan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah ini dari pengaduan Hartono terhadap mantan orang kepercayaannya, yakni Somad kepada Polres Batang.
”Kami sudah diberi surat kuasa oleh pemilik tanah yaitu Hartono untuk melaporkan yang bersangkutan, yakni Somad ke Polres Batang karena dugaan penipuan dan penggelapan. Pelaporan sudah dilakukan pada Kamis, 20 Juli 2023 lalu,” kata Sugirman.
Dia menjelaskan, Hartono awalnya memerintahkan Somad untuk membeli tanah tersebut dengan harga Rp21 miliar. Namun, meskipun rencana penjualan tanah dibatalkan selama pandemi Covid-19, Somad tetap menjual tanah itu ke perusahaan lain tanpa persetujuan Hartono.
“Pak Hartono telah mengingatkan Somad untuk tidak melanjutkan penjualan karena tanah tersebut sedang dalam sengketa,” jelas Sugirman.
BACA JUGA:Batang Dolphin Center, Wisata Terbaru 2024 Dengan Beragam Wahana dan Fasilitas yang Menarik
Kemudian, lanjut Sugirman, meski rencana penjualan tanah telah dibatalkan, tapi oleh Somad tetap meneruskan penjualan tanah ke sebuah perusahaan dari Semarang.
”Sudah dibatalkan tapi Somad tetap menjual tanah itu, ditambah lagi sudah menerima uang dari pembeli, meskipun mendapatkan penolakan dari Pak Hartono selaku pemilik tanah,” terangnya.
Tak hanya soal penjualan, kata Sugirman, Somad juga sudah diingatkan oleh Hartono untuk tidak meneruskan pengurukan tanah karena dianggap telah terjadi sengketa.
Menurut Sugirman, Hartono sempat mengancam akan melaporkan tindakan tersebut ke berbagai instansi termasuk ke Kapolres, Kapolda bahkan ke Kapolri. Namun saat ini kasus mafia tanah ini sudah dilaporkan kepada Kementerian ATR/BPN dan semua dinas terkait termasuk Pemkab Batang dan Presiden RI.
”Saya mohon pada Kapolres Batang agar segera melakukan Policeline untuk tidak ada kegiatan apapun dari PT TSI apalagi belum ada IMB, Bupati juga harus tegas jangan sampai ada anggapan oknum APH yang bermain,” ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: