Disperintransnaker Kabupaten Tegal Edukasi Sinergitas Serikat Pekerja Perusahaan

Disperintransnaker Kabupaten Tegal Edukasi Sinergitas Serikat Pekerja Perusahaan

DUKUNGAN - Kepala Dinas Perintransnaker memberi dukungan giat edukasi sinergitas serikat perkerja di perusahaan.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Upaya memberikan edukasi mengenai sinergitas peran serikat pekerja dan buruh di perusahaan yang ada di Kabupaten Tegal ditempug Dinas Perintransnaker. Hal itu untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Kegiatan edukasi itu yang diikuti sedikitnya 40 perwakilan dari unsur perusahaan dan serikat pekerja, maupun serikat buruh tersebut dibuka kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro, Rabu, 24 April. 

BACA JUGA:Tuntut Kesejahteraan, Ratusan Buruh PT BIG Geruduk DPRD Brebes

Dia menegaskan, dalam rangka mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi. Khususnya bagi pekerja yang melakukan aktivitas di lingkungan perusahaan berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

"Hal ini sesuai amanat UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan industrial," ujarnya.

Menurut dia, salah satu sarana dalam mewujudkan amanat UUD 1945, yakni eksistensi serikat pekerja. Dalam melaksanakan fungsi hubungan industrial. Hal ini selaras dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Yang menyatakan bahwa serikat pekerja merupakan alat untuk memperjuangkan, melindungi, membela kepentingan sertaBACA JUGA:Datangi Perusahaan, Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal Monitroring CSR kesejahteraan pekerja serta keluarganya.

Keberadaan serikat pekerja/serikat buruh penting dalam menjaga keseimbangan dalam hubungan industrial antara pengusaha atau pemberi kerja dengan pemerintah. Sebab, serikat pekerja sejatinya wujud hak kolektif pekerja dalam memperjuangkan kepentingannya. Melalui proses perundingan yang dijamin UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Namun pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak mengatur hal tersebut. Sehingga, jika peran serikat pekerja/serikat buruh lemah maka akan berdampak buruk pada terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Pada dasarnya, eksistensi serikat pekerja/serikat buruh tidak hanya menguntungkan pekerja dan pemberi kerja.

 

"Sebab, komunikasi dengan serikat pekerja menjadi langkah efisien bagi pemberi kerja. Utamanya dalam skala besar untuk merundingkan berbagai kebijakan dan aturan serta kepentingan pemberi kerja melalui serikat pekerja," ungkapnya.

Peran serikat pekerja dalam menjalin hubungan kerja dengan pengusaha merupakan kepentingan yang harus diperhatikan pengusaha. Karena serikat pekerja sebagai sarana komunikasi yang efektif dan aspiratif dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan pekerja dan perusahaan dalam proses produksi. Sarana perlindungan bagi pekerja, sarana penyampaian pesan mengenai kondisi perusahaan, sarana perjuangan bagi nasib pekerja. Sehingga menciptakan ketenangan kerja dan etos kerja yang baik.

"Kunci utama dari sinergitas antara serikat pekerja dengan pengusaha dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis adalah adanya dialog sosial atau komunikasi dua arah" bebernya.

Agar tidak menimbulkan perselisihan hubungan industrial, maka dapat dilakukan cara dialog yang konstruktif, efektif dan produktif. Sesungguhnya peran serikat pekerja sangat besar, yaitu sebagai jembatan komunikasi 3 pihak. Pekerja-pemberi kerja/pengusaha–pemerintah. Jika peran sebagai jembatan tersebut dihormati dan dilaksanakan dengan baik oleh ketiga pihak dimaksud.

"Barulah dapat terwujud keseimbangan antara hak dan kewajiban," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: