Wilayah Kabupaten Brebes Marak Alih Fungsi Lahan Hutan

Wilayah Kabupaten Brebes Marak Alih Fungsi Lahan Hutan

PANSUS - Pembahasan revisi Perda RTRW oleh panitia khusus 49 DPRD Kabupaten Brebes. -EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -

BREBES, DISWAYJOGJA - Hutan di wilayah Kabupaten Brebes mulai banyak berubah alih fungsi menjadi area perkebunan maupun pertanian. Hal ini membuat kekhawatiran semakin rentannya kelestarian hutan sebagai pencegah bencana alam.

"Misalnya di daerah Cikeusal Kecamatan Ketanggungan, hutan sudah alih fungsi menjadi lahan pertanian. Kita berharap Pemkab Brebes bisa memberikan regulasi agar hutan lindung tetap bisa terjaga, namun tetap bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi," kata Ketua Pansus 49 DPRD Brebes, Heri Fitriansyah, kemarin.

BACA JUGA:Bencana Alam Mengancam, 35 Persen Hutan Lindung Beralih Fungsi Jadi Lahan Pertanian

Wilayah hutan yang berada di Brebes, ungkap Heri, memang menjadi kewenangan Perhutani. Namun, dia berharap hutan yang ada bisa dimanfaatkan. Dalam pola tata ruang, tentunya harus ramah lingkungan dan kemudian tidak menyebabkan risiko bencana seperti yang selama ini terjadi.

"Contoh kita tau di wilayah Kecamatan Sirampog, itu sudah ditentukan kawasan khusus. Kita tidak bisa menyentuh karena itu merupakan lahan milik Perhutani. Tapi pada praktiknya terjadi kerusakan di mana-mana akibat banyak masyarakat, yang melakukan ahli fungsi lahan untuk pertanian," ungkap Heri.

Saat membahas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), DPRD Brebes menyinggung tidak adanya regulasi hutan-hutan milik Perhutani yang ada di wilayah Kabupaten Brebes. Apalagi, menurut Heri, saat ini sudah banyak obyek wisata di kawasan hutan, termasuk lahan pertanian yang tidak bisa dihentikan karena itu kewenangan Perhutani. Hutan tersebut berada di wilayah Kabupaten Brebes, sehingga Pemda bisa turut dilibatkan dalam pembuatan regulasi pengelolaan hutan.

"Jadi hutan lindung atau hutan secara umum yang dimiliki oleh pemerintah pada praktiknya, harusnya bisa digunakan sebagai pengembangan wilayah," kata Heri Fitriansyah.

BACA JUGA:Hadapi Lahan Kritis Seluas 72.294 Ha, Pemda DIY Wujudkan Pembangunan Kehutanan Berkelanjutan

Dia berharap dalam Perda RTRW ini, diharapkan ada regulasi atau aturan untuk pengelolaan lahan hutan. Meski bukan kewenangan Pemkab Brebes, namun, untuk menjaga lingkungan dari risiko yang ditimbulkan, pemerintah daerah bisa melakukan batasan hal hal tertentu. Termasuk untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Khusunya untuk hutan produksi dan hutan lainnya yang bisa digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, di satu sisi tidak merusak hutan lindung," jelas Heri. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: