Penggunaan 81 Tapping Box di Lokasi Usaha Kabupaten Brebes Kurang Efektif
STIKER- Personel Bapenda memasang stiker pada reklame belum bayar pajak untuk dongkrak pendapatan pajak.-DOK.-
BREBES, DISWAYJOGJA - Penggunaan alat tapping box untuk merekam transaksi di lokasi usaha wajib pajak di Kabupaten Brebes hingga kini masih kurang efektif. Meskipun alat tapping box itu dipasang di 81 titik di usaha restoran, parkir, hotel, dan hiburan, namun masih ada potensi kebocoran pemungutan pajak.
Kepala Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes Subandi mengatakan, tidak semua lokasi usaha yang dipasang alat tapping box merekam semua transaksi.
BACA JUGA:Dinperinaker Brebes Warning Perusahaan, THR Dilarang Dicicil atau Dipotong
Dia menyebut, para pelaku usaha ini mempunyai dan menggunakan sistem transaksi lain yang tidak terhubung dengan tapping box.
”Tidak semua transaksi itu terekam di sistem tapping box. Mereka punya akun lain atau sistem lain. Contoh, usaha hotel laporan ke saya satu hari cuma ada satu konsumen yang chek ini. Itu kan tidak mungkin,” kata Subandi, Selasa, 2 April 2024.
Subandi mengaku, ketika menemukan transaksi yang mencurigakan dalam sistem tapping box, maka pihaknya segera memanggil wajib pajak bersangkutan untuk meminta klarifikasi. Sebagaian dari mereka juga tidak mengindahkan teguran dari Bapenda Brebes terkait kewajiban pembayaran pajak.
Untuk membuat jera para pengemplang pajak itu, Bapenda Brebes juga memasang sepanduk yang menyatakan bahwa pemilik usaha tersebut tidak taat membayar pajak. Sepanduk itu dipasang di depan lokasi usaha para pengemplang pajak tersebut. Namun sepanduk ini masih tetap tak dihiraukan oleh pemilik usaha.
BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Verifikasi Bantuan Kelompok Usaha Bersama
”Kami butuh dukungan masyarakat agar menjauhi usaha-usaha yang tidak taat pajak. Misalnya itu usaha restoran, kami minta masyarakat tidak makan di situ," tegasnya.
Subandi merinci, pemungutan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2023, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, jenis usaha restoran, parkir, hotel, dan hiburan dipungut pajak sebesar 10 persen. Sementara untuk target penarikan pajak tahun ini mencapai Rp 231,5 miliar.
Target tersebut terdiri dari 10 jenis objek pajak yang ditarik oleh Bapenda Brebes. Masing-masing pajak hotel ditarget Rp 1,5 miliar, parkir Rp 750 juta, hiburan Rp 1,250 miliar, tenaga listrik Rp 73 miliar, restoran dan rumah makan Rp 12,5 miliar, reklame Rp 6,5 miliar, air tanah Rp 2 miliar, minerba Rp 7 miliar, PBB Rp 71 miliar, dan PPHTB Rp 56 miliar.
”Di tapping box kami punya server, jadi kalau alatnya di lokasi usaha dimatikan maka di sini ada tandanya,” tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: