Dinperinaker Brebes Warning Perusahaan, THR Dilarang Dicicil atau Dipotong

Dinperinaker Brebes Warning Perusahaan, THR Dilarang Dicicil atau Dipotong

TUNJANGAN HARI RAYA- Perusahaan di Kabupaten Brebes diingatkan untuk pemberian THR bagi pekerja tepat waktu dan jumlah.-EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -

BREBES, DISWAYJOGJA - Perusahaan di Kabupaten Brebes dilarang memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya dengan cara dicicil maupun dipotong dengan alasan apapun. Larangan ini ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes Warsito Eko Putro, Jumat, 22 Maret 2024.

Eko menyebutkan bahwa THR yang diberikan dengan cara dicicil telah melanggar aturan, sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Pihaknya pun memastikan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Brebes akan mengikuti aturan tersebut.

BACA JUGA:Pengusaha Wajib Bayar THR Secara Penuh Paling Lambat 7 Hari sebelum Idul Fitri

Eko menjelaskan, THR Idul Fitri ini harus diberikan sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

”Pemberian THR wajib dibayar penuh oleh pengusaha dan tidak dipotong. Tidak boleh dicicil juga," kata Warsito Eko Putro saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Maret.

Eko mengaku, pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Sementara THR harus diberikan minimal dengan besaran satu kali upah.

”Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih, diberikan upah sebesar satu bulan," ungkap dia.

Pekerja bekerja selama satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan waktu kerja dibagi 12 dan dikali satu bulan upah.

BACA JUGA:Ratusan Guru di Tangsel Kecewa Cuma Terima THR Rp288 Ribu, Padahal Haknya Rp1,1 Juta

Sedangkan pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian dihitung upah satu bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12  bulan terakhir sebelum hari raya.

Pekerja/buruh yang mempunyai waktu kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama waktu kerja. Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

BACA JUGA:BSI Bagi THR ke 2.222 Anak Yatim, Bentuk Kepedulian di Bulan Ramadan dan Peringati Nuzulul Quran

”Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, kami membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR yang terintegrasi dengan Kementrian Tenaga Kerja," tandasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: