Sidang Kasus Pembunuhan di PN Tegal, Permintaan Maaf Anak Terdakwa Pembunuhan Ditolak

Sidang Kasus Pembunuhan di PN Tegal, Permintaan Maaf Anak Terdakwa Pembunuhan Ditolak

MINTA MAAF - Fitri anak terdakwa Tauhid saat bersimpuh meminta maaf kepada ibu korban. -AGUS WIBOWO/RATEG -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Permintaan maaf anak terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Pasar Randugunting Tegal Selatan Kota Tegal ditolak oleh keluarga korban pada Selasa 26 Maret, usai sidang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Penolakan permintaan maaf oleh keluarga korban, lantaran dinilai paksaan dan atas perintah dari majelis hakim.

Jadi, sebelumnya dalam fakta persidangan yang dipimpin Faturahman SH, menghadirkan saksi adechart atau saksi yang meringankan bagi terdakwa. Kemudian hadirlah Fitri, yang merupakan anak pertama dari terdakwa kasus pembunuhan Tauhid. ”Pendengaran bapak (terdakwa) sudah sejak lama atau sejak saya kecil,” ungkap Fitri.

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pasar Randugunting, Saksi Edi Diteriaki Rekan Korban Agar Jadi Tersangka

Bapak juga orangnya baik, bahkan sayang sama cucunya. Termasuk tidak suka marah. ”Bahkan kerap kali pulang tugas sebagai jaga malam di Pasar Randugunting, bapak juga sering bawa jajan untuk cucu," ungkapnya.

Saksi juga mengaku bahwa pernah dirinya mendengar secara langsung dari bapak, bahwa perbuatan yang dia lakukan karena atas suruhan Edi, yang pernah menjadi saksi dalam kasus ini.

”Saat itu bapak katakan di depan penyidik Polres Tegal Kota. Ya bapak, dengan gamblang menceritakan apa yang telah terjadi," ungkap Fitri yang merupakan anak pertama.

Sementara itu, majelis hakim Faturahman menanyakan apakah terdakwa maupun keluarga sudah meminta maaf kepada keluarga korban, Fitri pun mengaku belum.

BACA JUGA:Kasus Penemuan Mayat di Dekat TPU Randudongkal Terungkap, 11 Terduga Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Hingga pasca sidang rampung, Fitri yang melihat keluarga dari korban pembunuhan, Reza Mahendra asal Desa Kalisapu Slawi Kabupaten  Tegal, mendadak menyamperinya.

“Bu saya minta maaf atas perbuatan bapak," kata Fitri sambil bersimpuh di kaki ibu dari Reza yang duduk di kursi roda.

Namun demikian, ibu korban belum bisa menerimanya. Dengan alasan, permintaan maaf yang dilakukan oleh anak terdakwa atas suruhan majelis hakim.

”Kemudian dari kemarin, mereka kemana saja. Kenapa baru sekarang meminta maaf. Apalagi tadi suruhan majelis hakim,” paparnya.

Sementara kendati berulang meminta maaf dan tetap ditolak, Fitri yang terus menangis terisak berupaya terus bersimbah meminta maaf. Hingga saat hendak pulang, Fitri mendadak pingsan saat hendak diboncengkan suaminya.

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Nenek Kasminah, Tersangka Peragakan 12 Adegan Dari Jalan Eksekusi Hingga Kabur

”Ya tadi pingsan di sini. Karena berisiko, akhirnya saya panggilkan becak,” sambung Edi sexurity PN Tegal.  Terlebih secara raut muka, korban yang pingsan habis menangis dan muka kosong. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: