Rekonstruksi Pembunuhan Nenek Kasminah, Tersangka Peragakan 12 Adegan Dari Jalan Eksekusi Hingga Kabur

Rekonstruksi Pembunuhan Nenek Kasminah, Tersangka Peragakan 12 Adegan Dari Jalan Eksekusi Hingga Kabur

Rekonstruksi - Kasat Reskrim Polres Brebes didampingi Kanit Resmob menggelar rekonstruksi 12 adegan pembunuhan lansia di Desa Pengaradan Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes.-Syamsul Falaq/ RATEG-

BREBES, DISWAY JOGJA - Tersangka kasus pembunuhan Suganda, 46, warga Desa-Kecamatan Tanjung memperagakan 11 adegan, Selasa (9/1) pagi.

Rekonstruksi tersebut, bertujuan melengkapi pemberkasan dan penyidikan kasus yang menewaskan nenek Kasminah, 68. Bahkan, isak tangis anak korban mewarnai peragaan yang dilakukan tersangka. Reka ulang kejadian, berlangsung di dua tempat berbeda. Yakni, rumah pelaku dan korban turut Desa Pengaradan Kecamatan Tanjung.

Reka ulang adegan pembunuhan, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra dan Tim Resmob yang dikomandani Aiptu Titok Ambar Pramono. Turut hadir, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri dan Pengacara negara yang menjadi kuasa hukum tersangka.

BACA JUGA : Tersangka Pembunuhan Nenek Kasminah di Brebes Terancam Hukuman Seumur Hidup

"Dalam rekonstruksi pembunuhan, tersangka memperagakan 12 adegan dengan waktu sekitar 1,5 jam. Tujuannya, menyocokkan berita acara hasil penyidikan untuk proses penuntutan dari kejaksaan," terang Kasat Reskrim usai rekonstruksi, Selasa (9/1).

Berdasarkan rangkaian reka adegan, kata Angga, pelaku memang berniat merampas harta benda milik korban. Yakni, berupa kalung emas yang terpakai di leher dan ingin menguasai hartanya. Namun, saat melancarkan aksinya tersangka kepergok korban yang langsung memberontak dan kemudian terjadi penganiayaan.

"Saat terpergok korban, tersangka langsung panik dan spontan melakukan penganiayaan menggunakan kayu yang dibawa dari rumah pelaku," jelasnya.

BACA JUGA : Diduga Korban Pembunuhan, Nenek Asal Brebes Meninggal Bersimbah Darah

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nugroho Tanjung menambahkan, reka ulang adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka untuk menyamakan dengan berita acara. Sehingga, kelengkapan berkas penuntutan bisa maksimal sebelum dinyatakan P-21 untuk disidangkan.

"Dari 12 reka adegan yang diperagakan pelaku, semuanya sudah sesuai dengan berita acara penyidikan," ujarnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Suganda, 46, yang merupakan mantan karyawan korban mengaku nekat mencuri di rumah korban. Alasannya, pelaku memiliki dendam lantaran dianggap punya hutang. Padahal, saat masih menjadi asisten korban sebagai dukun pelaku mengaku sering mencarikan pasien. Namun, saat korban memberikan upah Rp 50 ribu kepada pelaku dianggap sebagai hutang. Hingga kini, kasus tersebut sudah ditangani Satreskrim Polres Brebes dan tersangka dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan berencana. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: