Kasus Penemuan Mayat di Dekat TPU Randudongkal Terungkap, 11 Terduga Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Kasus Penemuan Mayat di Dekat TPU Randudongkal Terungkap, 11 Terduga Pelaku Pembunuhan Ditangkap

OLAH TKP - Polres Pemalang melakukan olah TKP penemuan mayat laki-laki di TPU Talang DesaKecamatan Randudongkal.-M. RIDWAN/RADAR PEMALANG -

PEMALANG, DISWAYJOGJA - Kasus penemuan mayat seorang laki-laki tanpa identitas di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Desa Randudongkal, Pemalang terungkap. Polres Pemalang telah menangkap 11 orang terduga pelaku pembunuhan dalam penanganan kasus tersebut.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pihaknya mendapatkan titik terang dalam pengungkapan kasus tersebut setelah berhasil mengidentifikasi korban, dengan inisial MHM, 20, warga Desa Lenggerong, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Selasa, 27 Februari 2024.

BACA JUGA:Viral! 2 Mayat Bayi di Sungai Berbah Sleman Bikin Geger Warga

“Kami juga telah menghubungi orang tua korban dan mereka memastikan jenazah laki-laki yang telah ditemukan tersebut berinsial MHM,” jelas Kapolres.

AKBP Yovan menyampaikan, kejadian itu berawal saat korban didatangi oleh dua orang pelaku di rumahnya, Rabu, 24 Januari 2024. Kemudian dua orang pelaku tersebut membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP), di sebuah rumah kosong dekat TPU Talang Desa Randudongkal. Sesampainya di TKP, sebanyak 9 orang pelaku lainnya datang menyusul, menemui dua pelaku dan korban MHM.

BACA JUGA:Geger, Seorang Pemulung di Bantul Menemukan Mayat Bayi Perempuan di Bak Sampah

“Sebelas orang pelaku tersebut secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban, hingga menyebabkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,” terangnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, warga menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, di dekat TPU Talang Randudongkal, Jumat (26/1). “Sesampainya di TKP, kami segera mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Muhammadiyah Mardhatillah Randudongkal Pemalang,” ujar kapolres.

Kapolres menjelaskan, dari 11 pelaku yang diamankan, tiga di antaranya adalah anak yang berkonfilk dengan hukum. ”Para pelaku berasal dari Kecamatan Randudongkal dan Belik, di antaranya berinisial SAS, 32; A, 21; UP, 21; MR, 18: MMR, 18; ADZ, 21; PJP, 22; dan NF, 24,” tegasnya.

Atas perbuatan mereka, seluruh pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Ke 1e, 2e dan 3e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: