Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pasar Randugunting, Saksi Edi Diteriaki Rekan Korban Agar Jadi Tersangka

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pasar Randugunting, Saksi Edi Diteriaki Rekan Korban Agar Jadi Tersangka

Kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Pasar Randugunting pada 6 Desember 2023, digelar rekonstruksi, Kamis (21/12/2023) di halaman Mapolres Tegal Kota.-AGUS WIBOWO/RATEG -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Kasus dugaan pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang meninggal dunia yang terjadi di Pasar Randugunting pada 6 Desember 2023, digelar rekonstruksi, Kamis (21/12/2023) di halaman Mapolres Tegal Kota.

BACA JUGA:5 Kompor Listrik Mini Terbaik Solusi Memasak Praktis Sesuai dengan Dapur Minimalis

Dalam fakta rekonstruksi terdapat 26 adegan. Namun di adegan 20 terlihat tersangka atau penjaga malam Pasar menghabisi nyawa korban.

Namun, dalam rekonstruksi tersebut, sejumlah massa atau rekan korban justru meneriaki saksi Edi dan bukan kepada tersangka. Bahkan ancaman dan desakan terhadap Edi terus dilontarkan massa yang meminta pihak kepolisian menetapkan Edi sebagai tersangka.

BACA JUGA:Tiap Hari Diteror DC Pinjol? Segera Lakukan 3 Langkah Ini

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota AKP Darwan menjelaskan, rekonstruksi digelar di Mapolres Tegal Kota guna mengantisipasi adanya keributan yang bisa mengganggu jalannya rekonstruksi ini. Sebab, hingga kini masih banyak rekan korban yang belum terima.

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harganya ada Disini, Toyota Rilis SUV Tangguh Grand Highlander 2024

”Dari hasil rekonstruksi dengan korban Reza Mahendra, warga Perumahan Prajamukti, Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, ada 26 adegan. Di adegan 20 tersangka MT yang diketahui sebagai penjaga malam Pasar Randugunting menghabisi nyawa korban dengan memukul dengan tongkat. Rekonstruksi yang digelar ini juga melibatkan Jaksa,” katanya.

BACA JUGA:11 Hari Jelang Masa Purna, Bupati Tegal Umi Azizah Lantik 135 Pejabat

Darwan mengaku, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSUD Kardinah yang sebelumnya memeriksa kondisi tersangka. Termasuk kondisi pelaku yang memang mengalami gangguan pendengaran.

Di tempat yang sama, perwakilan Jaksa Teguh SH hadir dalam rekonstruksi menyebut pada dasarnya media yang digelar ini guna melihat secara detail kejadian perkara pembunuhan atau kejadian penganiayaan berat yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

BACA JUGA:Mana Yang Lebih Baik? Berikut Perbandingan Dispenser Galon Atas vs Bawah

”Hasil rekonstruksi ini, kami juga akan mempelajari secara detail sehingga saat maju ke persidangan agar sempurna dalam pembuktian perkaranya,” ulasnya.

Di tempat sama pengacara korban, El Basudi mendesak agar saksi Edi bisa segera dinaikan statusnya menjadi tersangka. Alasannya selain dukungan dan bukti visual dari CCTV hingga adegan rekontruksi.

BACA JUGA:Petani Kentang di Paguyangan Bersiap Antisipasi Panen Raya

”Kami harap tersangka tidak hanya satu. Sebab ada keterlibatan saksi Edi yang menunjukan atau menyuruh penjaga malam saat korban tengah tidur. Sebab kondisi korban saat dibunuh dalam kondisi tidur,” jelasnya.

Demikian dengan tindakan pembunuhan ini, bisa masuk dalam tindakan pembunuhan berencana karena pelaku sebelumnya mengambil helm hingga kayu pentungan.

”Ya banyak teman-teman korban atau massa dari Ormas 234 SC Tegalraya tidak puas dengan ini. Karena dugaan keterlibatan saksi Edi tidak dijadikan sebagai tersangka,” ungkapnya.

BACA JUGA:Giliran Harga Cabai dan Bawang di Brebes Turun Jelang Nataru

Dari pantauan Radar, puluhan massa yang menggunakan kaos warna hitam tak bisa merangsek ke Mapolres Tegal Kota, lantaran mereka tertahan pintu masuk gerbang dan penjagaan ketat oleh petugas. Namun teriakan massa pun terlihat jelas bahwa mereka ingin saksi Edi menerima balasannya.

Massa yang geram, justru bukan marah kepada pelaku melainkan kepada saksi Edi yang dinilai otak atau orang yang menyuruh pelaku untuk menghabisi nyawa korban. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: