Gubernur dan Wagub DIY Simak Rekomendasi Hasil Pengawasan Perda Taman Hutan Raya Bunder

Gubernur dan Wagub DIY Simak Rekomendasi Hasil Pengawasan Perda Taman Hutan Raya Bunder

Ketua Pansus Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2013 Andriana Wulandari membacakan beberapa poin rekomendasi -DOK.-

DISWAYJOGJA – Laporan Pantia Khusus (Pansus) terkait Rekomendasi Hasil Pengawasan Pelaksanaan Dua Perda DIY disimak Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, dan Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono. Rapat Paripurna DPRD DIY tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Selasa, 19 Maret 2024.

Kedua Perda DIY tersebut yakni, Perda DIY Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder dan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang.

BACA JUGA:Tahun Ini DIY Akan Jadi Tuan Rumah ACT Alliance General Assembly, Dihadiri 127 Negara

Pada kesempatan itu, Ketua Pansus Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2013 Andriana Wulandari membacakan beberapa poin rekomendasi terkait hasil pengawasan pelaksanaan Perda tersebut. Pertama, penyesuaian atau perubahan ataupun penggantian terhadap peraturan perundang-undangan yang ditulis dalam konsideran dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru. Meliputi undang-undang peraturan pemerintah maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berikut penyesuaiannya pada norma yang diatur dalam Perda.

Rekomendasi kedua, lanjut Andriana, terkait penataan blok dan pemberdayaan masyarakat atau investor dalam pemanfaatan Taman Hutan Raya Bunder kurang optimal. Dimana Pansus merekomendasikan penataan kawasan dalam blok pengelolaan meliputi blok perlindungan, blok pemanfaatan, dan blok lainnya. 

“Blok lainnya dapat dijabarkan secara rinci mengikuti kondisi realitas saat ini, di antaranya berupa blok tradisional, blok koleksi, dan blok khusus. Terutama pada blok tradisional merepresentasikan pelibatan dan pemberdayaan masyarakat sekitar dalam pengelolaan Tahura dan blok koleksi merupakan salah satu blok kawasan Tahura yang peruntukannya untuk koleksi tumbuhan,” ujar Andriana.

Mengenai perlunya dasar hukum untuk rencana pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder, direkomendasikan penyusunan rencana pengelolaan Tahura mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dengan demikian, tidak perlu diatur dalam peraturan gubernur. 

BACA JUGA:Ramadan, Baznas DIY Salurkan Bantuan ke Pekerja di Lingkungan Pemda

Sementara, terkait perlunya diatur dasar hukum untuk perizinan usaha untuk kegiatan pariwisata alam yang bersifat komersial ini, direkomendasikan dalam perda ini perizinan yang diatur berupa perizinan terhadap pemanfaatan kawasan Tahura sesuai dengan yang telah dilakukan seperti perizinan penelitian, penidikan, kunjugan sekolah dan aktivitas edukasi lainnya.

”Sementara untuk perizinan berusaha untuk kegiatan pengusahaan, pariwisata alam pada kegiatan yang bersifat komersial, mengikuti aturan lebih rinci dalam peraturan pemerintah maupun peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan,” ungkap Andriana.

Andriana menjelaskan, perda tersebut belum mengatur pendanaan untuk pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder. Karena itu, direkomendasikan perlu diatur pendanaan pengelolaan Tahura yang dapat berasal dari APBN, APBD, dana keistimewaan maupun sumber dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Wakil Gubernur DIY Ikuti Rakornas OIKN, IKN Konsep Masa Depan Indonesia

Lebih lanjut, perlu kejelasan status kawasan Taman Hutan Raya Bunder yang masuk di kawasan hutan lindung di Bantul. Tahura Bunder dan Kawasan Hutan Lindung di Bantul saat ini dikelola oleh Balai Tahura Bunder dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Tahura Bunder. Kedepannya akan ditingkatkan status kawasan hutan lindung di Bantul tersebut menjadi Kawasan Hutan Konservasi Tahura.

“Dengan disetujuinya rekomendasi perihal hasil pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder ini diharapkan mampu mewujudkan akselerasi perbaikan penyelenggaraan penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan provinsi serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Andriana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: