Polres Tegal Tahan Pelaku Kekerasan Seksual, Tersangka Terjatuh dari Motor saat Beraksi
MENJELASKAN - Kasatreskrim Polres Tegal AKP Suyanto didampingi Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan saat membeirkan keterangan, kemarin.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -
SLAWI, DISWAYJOGJA - Pelaku kekerasan seksual yang beraksi di Jalan Desa Dinuk, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal berhasil ditangkap gegara terjatuh usai melakukan aksi bejatnya. Pelaku yang bernama Rinovaldi, 25, merupakan warga Desa Pagedangan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasatreskrim Polres Tegal AKP Suyanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Dimana kasus itu menimpa korban yangjuga pelapor berinisial W, 24, warga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
BACA JUGA:2022, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di DIY Capai 12.082 Korban
Suyanto menerangkan, kasus tersebut bermula saat pelaku mengendarai motor memepet korban yang juga mengendarai motor. Tak lama kemudian, pelaku melakukan perbuatan cabulnya sebanyak 1 kali terhadap korban dan bergegas kabur meninggalkan korban.
Setelah itu, korban mencoba mengejar pelaku hingga membuatnya panik dan kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari atas motor yang dikendarai.
Mengetahui pelaku terjatuh, korban lalu meminta tolong kepada warga sekitar untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tegal untuk ditindaklanjuti. ”Pelaku diamankan oleh warga sekitar dan menyerahkannya kepada pihak Polres Tegal,” kata AKP Suyanto di ruangan kerjanya, Selasa, 5 Maret 2024.
BACA JUGA:DIY Kota Pelajar, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tiap Kampus Harus Aktif
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemberkasan hingga tuntas.
Dari ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual secara fisik tersebut, polisi mengamankan barang bukti. Di antaranya 1 buah pakaian lengan panjang warna hitam dengan motif bunga warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernopol G-3676-ANF.
BACA JUGA:GKR Hemas Ajak Civitas Akademika di Jogja Jadi Pelopor Kampus Tanpa Kekerasan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dikenakan Pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
”Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 atau 12 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta atau Rp300 juta,” jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: