Kabupaten Tegal Alami Kemiskinan Ekstrem, Pj Bupati Agustyarsyah; Butuh Komitmen Pemanfaatan Dana CSR

Kabupaten Tegal Alami Kemiskinan Ekstrem, Pj Bupati Agustyarsyah; Butuh Komitmen Pemanfaatan Dana CSR

RAKOR - Pj Bupati Tegal Agustyarsyah saat memberikan arahan pada rapat koordinasi Forum TJSLP Kabupaten Tegal.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGA - Angka kemiskinan ekstrem Kabupaten Tegal tahun 2023 sebesar 0,73 persen. Angka ini tergolong rendah dibandingkan rata-rata provinsi Jawa Tengah yang di angka 1,1 persen.

Pj Bupati Tegal Agustyarsyah mengatakan, untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem hingga akhir 2024, bukan perkara mudah.  Perlu penguatan komitmen banyak pihak untuk mendukung implementasi program yang ada, termasuk pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

BACA JUGA:Didampingi Kalak BPBD, Pj Bupati Tegal Kunjungi Korban Banjir Margasari

Karena itulah, Pj Bupati mengajak seluruh perusahaan yang tergabung dalam Forum TJSLP untuk mendukung program kerja pemerintah dalam mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem sampai dengan akhir tahun ini.Dengan mengoptimalkan peran dan tanggung jawab perusahaan mengalokasikan dana CSR-nya, maka akan bisa mengatasi permasalahan sosial ini," kata Agustyarsyah.

Melalui Forum TJSLP ini, diharapkan bisa menciptakan kolaborasi, kemitraan dan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha untuk menyelesaikan isu strategis seperti menekan angka kemiskinan ekstrem, pengangguran, maupun stunting.

BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Lakukan Diseminasi Data Kemiskinan

Diharapkan pula ada sinkronisasi antara program kerja Forum TJSLP dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang lebih sejalan kebutuhan riil di masyarakat.

"Forum TJSLP bisa berperan menyamakan persepsi, membangun komitmen dan kepedulian badan usaha untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Agustyarsyah.

Menurut Pj Bupati, ketika pendanaan dari APBN dan APBD tidak sanggup untuk menopang kebutuhan yang penting dan mendesak di masyarakat, maka dana CSR bisa menjadi solusi tercepatnya.

Selain sebagai pelaksana program, dalam konteks implementasi CSR ini pemerintah daerah juga bisa berperan sebagai fasilitator.

Perusahaan yang hendak menyalurkan dana CSR-nya kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem bisa memanfaatkan DTKS desil terbawah tingkat kesejahteraan secara by name dan by address.

BACA JUGA:Tanggulangi Kemiskinan, Pemkab Tegal Kolaborasi Wujudkan Desa Cinta Statistik

“Perusahaan bisa melaksanakan sendiri program CSR-nya, sedangkan pemda mengarahkan spot atau kelompok sasaran mana yang bisa dibantu. Sehingga di sini Forum TJSLP tinggal mencatat supaya semua pengeluaran CSR termonitor dengan baik,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: