Dinsos Kabupaten Tegal Lakukan Diseminasi Data Kemiskinan

Dinsos Kabupaten Tegal Lakukan Diseminasi Data Kemiskinan

PACU DATA - Sekretaris Dinas Permades mencermati percepatan pemuktahiran DTKS.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Upaya diseminasi data kemiskinan terus dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal. Harapannya, program tersebut tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan, melalui Sekretaris Dinas Nur Ariful Hakim menyatakan bahwa berpijak pada  Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan pemutakhiran melalui kegiatan verifikasi dan validasi (verval) data terpadu secara berkala.

Upaya tersebut telah kami lakukan dengan menggelar sosialisasi pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terintegratif,ujarnya, Jumat (26/1/2024).

BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Bagi BLT kepada 2.450 Penerima, Cek Apa Ada Nama Anda?

Menurut Iwan, data terpadu berperan penting dalam upaya percepatan penanganan kemiskinan. Data ini merupakan instrumen utama yang digunakan untuk menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial, khususnya penerima manfaat bansos.

Untuk mendukung upaya percepatan tersebut, data terpadu harus selalu termutakhirkan dengan baik dan valid. Agar perannya sebagai sumber data dapat diandalkan,” ujarnya.

Perlunya dukungan percepatan pemutakhiran DTKS oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, data warga miskin valid, sesuai data yang paling terbaru. Kini pihaknya mencoba mengambil langkah-langkah strategis yang terkoordinatif antarinstansi terkait secara terstruktur, masif dan berkelanjutan. Melalui regulasi yang aplikatif agar kebijakan program penanganan kemiskinan lebih tepat sasaran.

BACA JUGA:Sekretaris Dinsos Kota Tegal Tutup Usia, Sekda Langsung Serahkan Akta Kematian

Diseminasi dimaksudkan untuk penyebarluaskan informasi kepada para pengguna dan pemangku kepentingan data (konsumen data). Baik yang berada pada organisasi perangkat daerah pemerintah maupun pemerintah desa, kelurahan.

Agar diperoleh pemahaman dan tata cara pengelolaan dan pemanfaatan data," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: