Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Usulkan Honor Guru TPQ Jadi Rp 300 Ribu

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Usulkan Honor Guru TPQ Jadi Rp 300 Ribu

BERPENDAPAT – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin (tengah) menyampaikan pendapat dalam acara Rapat Paripurna, Rabu, 31 Januari 2024.-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin kembali menyuarakan kenaikan honor guru Taman Pendidikan Quran (TPQ) di Kota Bahari. Habib Ali mengusulkan kenaikan honor guru TPQ dari Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per orang dianggarkan dalam APBD sebagaimana guru madrasah diniyah yang honornya naik menjadi Rp300 ribu.

“Usulan kenaikan honor guru TPQ dari Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu jika dimungkinkan dalam APBD Perubahan 2024,” kata Habib Ali menyampaikan pendapat dalam Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Rabu, 31 Januari 2024.

BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Bahas Rancangan Awal RPJPD 2025-2045, Pemkot Diminta Tidak Hanya Membangun di Pusat Kota

Menurut Habib Ali, guru TPQ memiliki andil besar dalam memberikan pembekalan agama untuk menciptakan generasi penerus yang berakhlak dan memiliki rasa cinta tanah air tinggi. “Menjadi guru TPQ membutuhkan kesabaran karena mendidik anak-anak dari nol. Untuk itu, Pemerintah harus hadir meningkatkan kesejahteraan mereka,” ungkap Habib Ali.

Habib Ali menyampaikan, Pemerintah Kota Tegal juga agar memberikan kenaikan honor supporting staff serta meningkatkan kesejahteraan modin atau lebe. Sampai saat ini, modin dan lebe yang memberikan pelayanan kepada warga selama dua puluh empat jam penuh kurang tersejahterakan. Statusnya pun tidak kunjung ada kejelasan.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Kota Tegal Usulkan 2 Raperda Inisiatif, Madrasah Diniayah dan Penanganan Bencana

“Dan statusnya modin atau lebe harus jelas, masuk di kelurahan atau SK Kementerian Agama,” ungkap Habib Ali. Politisi PKB tersebut mengingatkan, jika usulan-usulan tidak memungkinkan di Perubahan APBD, maka agar dimasukkan ke dalam proposal hibah untuk 2025. “Karena kami tidak mau seperti kejadian di pembahasan APBD Murni 2024,” imbuh Habib Ali. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: