DPRD Kota Tegal Bahas Rancangan Awal RPJPD 2025-2045, Pemkot Diminta Tidak Hanya Membangun di Pusat Kota
RAPAT KERJA - Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo memimpin Rapat Kerja Pembahasan RPJPD Kota Tegal Tahun 2025-2029, Selasa (231).-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -
TEGAL, DISWAYJOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mengadakan Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tegal Tahun 2025-2045 dengan mengundang Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Gedung Parlemen, Jalam Pemuda, Selasa (23/1/2024).
Rapat Kerja dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo serta diikuti segenap anggota. Tim Pemkot dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mohammad Afin dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Resti Drijo Prihanto.
Pembahasan RPJPD Kota Tegal Tahun 2025-2045 dilakukan DPRD bersama Pemkot dilatarbelakangi karena habisnya Periode RPJPD Kota Tegal Tahun 2005-2025, Amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, Amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Kota Tegal Usulkan 2 Raperda Inisiatif, Madrasah Diniayah dan Penanganan Bencana
Kemudian, Amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Lalu, Amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.
Kepala Bapperida Resti Drijo Prihanto memaparkan, penyusunan RPJPD Kota Tegal Tahun 2025-2045 dilakukan transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Sesuai Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, sistematika penyusunannya terdiri dari enam bab.
Bab pertama berisi Pendahuluan. Bab kedua Gambaran Umum yang memuat sekurang-kurangnnya Aspek Geografi dan Demografi, Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Daya Saing, Aspek Pelayanan Umum, Evaluasi Hasil RPJPD Tahun 2005-2025, Tren Demografi dan Kebutuhan Sarana Prasarana, Pelayanan Publik, dan Pengembangan Pusat Pertumbuhan Wilayah.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Kota Tegal Usulkan 2 Raperda Inisiatif, Madrasah Diniayah dan Penanganan Bencana
Bab ketiga Permasalahan dan Isu Strategis yang memuat sekurang-kurangnya permasalahan dan isu strategis daerah. Bab keempat Visi dan Misi Daerah yang memuat sekurang-kurangnya Visi Daerah Tahun 2025-2045 dan Misi Daerah Tahun 2025-2045. Bab kelima Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok yang memuat sekurang-kurangnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Tahun2025-2045.
Bab keenam, Penutup. Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 menyebutkan Pemerintah Daerah dapat melakukan pembahasan dan menyepakati Rancangan Awal RPJPD bersama DPRD. Tata cara pembahasan dan penyepakatan Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045 Kepala daerah menyampaikan rancangan awal RPJPD Tahun 2025-2045 kepada DPRD.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Tegal Dorong Alaya Sewagati Jadi MPP Terbaik
”Untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan awal bersama, Rancangan Awal disampaikan paling lambat Minggu ketiga Januari 2024,” kata Resti. Pembahasan dan penyepakatan Rancangan Awal RPJPD dilakukan paling lama sepuluh hari kerja sejak diterima DPRD. Kesepakatan awal bersama DPRD mencakup Visi, Misi, Arah Kebijakan, dan Sasaran Pokok Pembangunan.
Ketua DPRD Kusnendro menyampaikan, nantinya, RPJPD harus menjadi rujukan setiap Kepala Daerah yang terpilih. Dalam merencanakan pembangunan dua puluh tahun ke depan, Pemkot agar tidak hanya membangun di pusat kota saja. “Jadi, jangan sampai melenceng dan harus mulai memikirkan daerah pinggiran,” ujar Kusnendro.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Habib Ali menekankan, RPJPD yang disusun ini harus benar-benar sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat Kota Tegal. Kepala Daerah terpilih tidak boleh seenaknya sendiri mengeluarkan program. “Tidak ada program yang ujug-ujug. Program unggulan juga harus mengacu RPJPD,” ucap Habib Ali.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Brebes Desak Cakupan PIN Polio Tuntas, Jangkau 212.547 Anak
Anggota DPRD dari Fraksi PKB Anshori Faqih meminta Rancangan Awal RPJPD ditampilkan dengan jelas dalam pembahasan. Sehingga, semua anggota dewan dapat mencermati dan memberikan masukan-masukan. Anshori mempertanyakan penetapan RPJPD yang dijadwalkan Agustus 2024 karena masa bakti anggota dewan akan berakhir.
Anggota DPRD dari Fraksi PKS Bayu Arie Sasongko mengungkapkan, pembahasan RPJPD tanggungjawabnya cukup ngeri-ngeri sedap, karena menyangkut hajat hidup masyarakat Kota Tegal dalam dua puluh tahun ke depan. Bayu mempertanyakan waktu pembahasan yang cukup singkat, karena membahas urusan besar. ”Apakah ada pembahasan selanjutnya yang melibatkan Pemkot dan DPRD?” tanya Bayu.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Sisdiono menyampaikan, pembahasan Rancangan Awal RPJPD ini merupakan kesempatan bagus bagi anggota dewan karena dibahas dua puluh tahun sekali, sehingga tidak semua anggota dewan mengalami. Sisdiono mempertanyakan visi misi masyarakat sepanjang dua puluh tahun ke depan.
”Bayangan saya sulit, cita-cita masyarakat dua puluh tahun ke depan dituangkan dalam narasi. Saya yakin muaranya kesejahteraan rakyat. Biasanya ditandai dengan kebahagiaan rakyat yang da indeksnya. Ini dibahas tidak?” tanya Sisdiono. Sisdiono juga mempertanyakan fleksibilitas disesuaikan kebijakan visi misi Kepala Daerah terpilih.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Sodik Gagang mengungkapkan baru pertama kali merasakan pembahasan RPJPD, sehingga berharap RPJPD ini benar-benar bermanfaat untuk masyarakat. Sedangkan Anggota DPRD dari Fraksi PKS Zaenal Nurohman mempertanyakan RPJPD menuangkan program secara makro atau tidak.
Menanggapi saran dan pertanyaan anggota dewan, Kepala Bapperida Resti Drijo Prihanto menjelaskan, penyusunan RPJPD sebenarnya sudah dimulai sejak September 2023 dan telah diselesaikan sebanyak delapan bab. Namun setelah Inmendagri turun, sistematikanya berbeda. Dalam Inmendagri diinstruksikan RPJPD hanya enam bab.
”Kami bersyukur bisa selesai dan disampaikan ke dewan. Empat hal menjadi kesepakatan di Rancangan Awal,” tutur Resti.
Resti mengemukakan, Pemkot merasa perlu melibatkan DPRD dalam pembahasan Rancangan Awal RPJPD meski di daerah lain ada yang tidak membahas bersama Parlemen dalam penyusunan Rancangan Awal.
RPJPD merujuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Pusat dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Nanti akan disandingkan, keterkaitannya akan kelihatan saat konsultasi. Penetapan Agustus 2024 mengacu Imendagri, jika ada perubaban, akan menjadi pedoman,” sebut Resti.
Kepala Daerah, sambung Resti, nantinya harus mengacu RPJPD saat menyusun visi misinya. RPJPD selanjutnya akan dibagi empat periode, yaitu periode 2025-2029, 2030-2034, 2035-2039, 2040-2045. Selanjutnya, akan menjadi acuan perumusan dalam rancangan teknokratik RPJMD dan acuan penyusunan visi misi Kepala Daerah.
Dalam pembahasan RPJPD akan dimunculkan hasil kuesioner yang akan menjadi clue dalam Rancangan Awal. Indeks Kebahagiaan Masyarakat akan ditelusuri dokumennya. Rancangan Awal RPJPD isinya memang fleksibel, di setiap periode tetap akan memuat visi dan misi secara garis besarnya. Detailnya saat pembahasan RPJMD.
”Sehingga dalam RPJPD memikirkan masyarakat Kota Tegal, bukan siapa Kepala Daerah dua puluh ke depan. Kepala Daerah harus menjadikan RPJPD sebagai pegangan. Arah kebijakan sudah disusun, kami terbuka dengan masukan,” ucap Resti.
Setelah Rapat Kerja ini, DPRD dan Pemkot melanjutkan pembahasan dan kesepakatan akan diambil Januari ini. Setelah ada kesepakatan, proses dilanjutkan Musyawarah RPJPD yang dijadwalkan maksimal Minggu pertama April 2024, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJPD maksimal Minggu keempat Mei 2024.
Kemudian pembahasan dan persetujuan Raperda RPJPD maksimal Minggu pertama Juli 2024, evaluasi Raperda RPJPD Minggu pertama Agustus 2024, persetujuan dan harmonisasi Raperda RPJPD Minggu keempat Agustus 2024, dan penetapan Raperda RPJPD Minggu keempat Agustus 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: