Komisi I DPRD Kota Tegal Usulkan 2 Raperda Inisiatif, Madrasah Diniayah dan Penanganan Bencana

Komisi I DPRD Kota Tegal Usulkan 2 Raperda Inisiatif, Madrasah Diniayah dan Penanganan Bencana

RAPAT INTERNAL – Komisi I DRPD Kota Tegal mengadakan Rapat Internal membahas Raperda Inisiatif yang akan diusulkan dalam Propemperda 2025, Rabu (171). -K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

DISWAYJOGJA - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mengerucutkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang nantinya akan diusulkan sebagai Raperda Inisiatif Komisi I dalam Program Pembentukan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Kedua Raperda tersebut yaitu Raperda Madrasah Diniyah dan Raperda Penanganan Bencana.

Sebelumnya, ada empat Raperda yang menjadi kandidat untuk dijadikan sebagai Raperda Inisiatif yang akan diusulkan Komisi I dalam Propemperda 2025. Selain Raperda Madrasah Diniyah dan Raperda Penanganan Bencana, dua Raperda lainnya yaitu Raperda Pendidikan Non Formal dan Raperda Peningkatan Karakter Kebangsaan.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Perusahaan, Pansus VIII DPRD Kota Tegal Lanjutkan Pembahasan Raperda TJSLP 

Untuk memutuskan Raperda Insiatif yang akan diusulkan, Komisi I perlu melihat Naskah Akademik masing-masing Raperda. “Kami membutuhkan  Naskah Akademiknya, karena memang harus melihat secara umum terlebih dahulu agar mempertimbangkan segala aspek,” kata Ketua Komisi I DPRD Edy Suripno yang memimpin Rapat Internal Komisi I di Ruang Rapat Komisi I, Rabu (17/1).

Rapat Internal dihadiri Koordinator Komisi I Habib Ali Zaenal Abidin, Sekretaris Komisi I Ely Farisati, Anggota Komisi I Sodik Gagang, Anggota Komisi I Triyono, dan Anggota Komisi I Amiruddin. Seluruh peserta Rapat Internal ini menyampaikan pendapatnya masing-masing mengenai Raperda mana yang sebaiknya diusulkan Komisi I.

BACA JUGA:Evaluasi Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah Brebes, 7 Retribusi Layanan Dihapus 

Raperda Madrasah Diniyah dulu sempat diwacanakan untuk digabungkan dengan Raperda Pondok Pesantren. Namun, dalam perkembangannya tidak jadi digabung. Raperda Pondok Pesantren kini telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sementara untuk Raperda Penanganan Bencana dipandang urgen karena dapat menjadi landasan hukum untuk penanganan kebencanaan di Kota Tegal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: